Mengutipbuku Legislasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia dan Yordania oleh Mahmudin BUnyamin (2023), syarat pengajuan cerai istri kepada suami bisa dilakukan ke Pengadilan Agama (PA) bagi pasangan yang beragama Islam. Sedangkan bagi pasangan non-muslim, maka pengajuan gugatan cerai bisa dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN).
Orangtua saya sudah resmi bercerai sejak tahun lalu. Keduanya adalah PNS, namun bapak saya sudah pensiun. Ibu saya yang mengurus perceraiannya. Dalam dokumen perceraian juga dilampirkan surat kesepakatan yang ditanda tangani oleh keduanya di atas meterai. Dokumen tersebut berisi kesepakatan bahwa rumah dan tanah yang orang tua beli setelah menikah, atas nama ibu saya, akan diberikan ke anakAlasanyang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain: a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sesuai dengan
. 345 27 363 45 162 152 258 398