Human rights are rights owned by humans as creatures created by God. Human rights have come a long way to fight for justice for people around the world. Historically, the efforts taken to solve humanitarian problems have been carried out for a long time in the world, and no one knows for sure since when human rights began to be fought for. The enforcement of human rights occurs because of the violation of the law. Enforcement of human rights is the duty of all levels of society, not only the duty of state institutions. All levels of society are expected to cooperate and help each other in upholding human rights in order to achieve the realization of just and civilized human precepts and the creation of a prosperous society. The formation of law cannot be separated from the decisions of judges judge made law related to law enforcement, while law enforcement is essentially a process to realize the legal goals of legal ideas into reality. This paper examines aspects of human rights in the rule of law, between progressive law and positive law. Progressive law is pro-justice and pro-people law, meaning that in judging the legal actors are required to prioritize honesty, empathy, concern for the people and sincerity in law enforcement. The authors chose this title because until now law enforcement, especially related to human rights in Indonesia is still not optimal, mainly because until now the State of Indonesia is still in a transition zone which is still characterized by legal uncertainty. The main problem in this article is how to apply the law to human rights violations, which institutions prosecute human rights violators, what are the means of settlement used in cases of human rights violations in Indonesia and what are the principles of Islamic law regarding human rights Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia HAMUlya Maylani SuryantiDamai Vistiani Gulo Farhan Lutfhi AzidanProgram Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Hajiulyamaylanisuryanti rights are rights owned by humans as creatures created by God. Humanrights have come a long way to fight for justice for people around the world. Historically, theefforts taken to solve humanitarian problems have been carried out for a long time in theworld, and no one knows for sure since when human rights began to be fought for. Theenforcement of human rights occurs because of the violation of the law. Enforcement ofhuman rights is the duty of all levels of society, not only the duty of state institutions. Alllevels of society are expected to cooperate and help each other in upholding human rights inorder to achieve the realization of just and civilized human precepts and the creation of aprosperous society. The formation of law cannot be separated from the decisions of judgesjudge made law related to law enforcement, while law enforcement is essentially a processto realize the legal goals of legal ideas into reality. This paper examines aspects of humanrights in the rule of law, between progressive law and positive law. Progressive law is pro-justice and pro-people law, meaning that in judging the legal actors are required toprioritize honesty, empathy, concern for the people and sincerity in law enforcement. Theauthors chose this title because until now law enforcement, especially related to humanrights in Indonesia is still not optimal, mainly because until now the State of Indonesia is stillin a transition zone which is still characterized by legal uncertainty. The main problem inthis article is how to apply the law to human rights violations, which institutions prosecutehuman rights violators, what are the means of settlement used in cases of human rightsviolations in Indonesia and what are the principles of Islamic law regarding human rightsKeywords Enforcement, Law, Human Rights1 ABSTRAKHak asasi manusia yaitu hak yang dimiliki oleh manusia sebagai makhluk ciptaanTuhan. Hak asasi manusia telah menempuh perjalanan yang jauh untuk berjuang demimendapatkan keadilan bagi manusia diseluruh dunia. Secara historis, usaha-usaha yangditempuh untuk memecahkan persoalan kemanusiaan telah dilaksanakan sejak lama didunia,dan tidak ada seorangpun yang mengetahui secara pasti sejak kapan hak asasi manusiamulai diperjuangkan. Penegakkan hak asasi manusia terjadi karena adanya pelanggaranhukum yang dilakukan. Penegakan hak asasi manusia adalah tugas seluruh lapisanmasyarakat, bukan hanya tugas bagi lembaga negara saja. Semua lapisan masyarakattersebut, diharapkan dapat bekerjasama dan saling membantu dalam menegakkan hak asasimanusia demi tercapainya perwujudan sila kemanusiaan yang adil dan beradab danterciptanya masyarakat yang sejahtera. Pembentukan hukum tidak lepas dari putusan-putusan hakim judge made law yang terkait dengan penegakkan hukum, sedangkanpenegakan hukum pada hakikatnya adalah merupakan suatu proses untuk mewujudkantujuan-tujuan hukum ide-ide hukum menjadi kenyataan. Tulisan ini mengkaji tentang aspek-aspek hak asasi manusia dalam negara hukum, anatara hukum progresif dan hukum progresif adalah hukum pro keadilan dan pro rakyat, artinya dalam berhukum parapelaku hukum dituntut mengedepankan kejujuran, empati, kepedulian, kepada rakyat danketulusan dalam penegakan hukum. Adapun penulis memilih judul ini karena hingga saat inipenegakan hukum khususnya terkait dengan hak asasi manusia di Indonesia masih kurangmaksimal utamanya dikarenakan sampai saat ini Negara Indonesia masih dalam zonatransisi yang masih diwarnai dengan ketidak pastian hukum. Pokok permasalahan dalamartikel ini adalah bagaimana penerapan hukum pada pelanggaran Hak Asasi Manusia,Lembaga manakah yang mengadili para pelanggar Hak Asasi Manusia, apakah saranapenyelesaian yang dipakai dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia sertabagaimanakah prinsip hukum Islam tentang Hak Asasi kunci Penegakan,Hukum,Hak Asasi Manusia2 PENDAHULUANLatar BelakangHAM diperoleh dari penciptanyayaitu Tuhan Yang Maha Esa, merupakanhak yang tidak dapat diabaikan sebagaimanusia, ia makhluk Tuhan yangmempunyai yangtinggi. HAM ada danmelekat pada setiap manusia, oleh karenaitu bersifat universal,artinya berlakudimana saja dan untuk siapa saja sertatidak dapat diambil oleh siapapun. Hak inidibutuhkan manusia selain untuk martabatkemanusiaannya juga digunakan sebagailandasan moral dalam bergaul atauberhubungan dengan sesama hak asasi manusia bagibangsa Indonesia sangatlah pentingditanamkan bagi semua masyarakat yangada di Indonesia sangatlah penting ditanamkan bagi semua masyarakat yang adadi Indonesia. Hak asasi manusia sebagaianugerah dari Tuhan Yang Maha Esamelekat pada diri manusia, bersifatuniversal, kodrati, dan abadi, yangberkaitan dengan harkat dan martabatmanusia. Setiap manusia diakui dandihormati dengan hak asasi manusia tanpamembedakan warna kulit, jenis kelamin,kebangsaan, agama, usia, pandanganpolitik, status sosial, dan bahasa Indonesia menyadari bahwa hakasasi manusia bersifat historis dan dinamisyang mana pelaksanaannya berkembangdalam kehidupan berbangsa, bernegara,dan bermasyarakat. Pentingnya hak asasimanusia bagi seluruh rakyat Indonesiatentunya memerlukan perlindunganhukum, perlindungan hukum tentang hakasasi manusia ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentanghak asasi manusia. berkaitan denganperlindungan hak asasi manusia wargaPermusyawaratan Rakyat MPR dalam STtahun 2001 memutuskan untukmengadakan/memasukkan perubahanmengenai pasal-pasal yang berkaitandengan hak asasi manusia dalamperubahan ketiga UUD 1945, hal inibertujuan untuk semakin dihormati danditegakkannya hak asasi manusia diIndonesia. Masalah penegakan HAMselalu beriringan dengan masalahpenegakan hukum, di mana hal ini menjadisalah satu hal krusial yang paling seringdikeluhkan oleh warga masyarakat padasaat ini. Yaitu lemahnya penegakanhukum. Masyarakat terkesan apatismelihat hampir semua kasus hukum dalamskala besar dan menghebohkan, baik yangberhubungan dengan tindak kriminal,kejahatan ekonomi, apalagi pelanggaranHak Asasi Manusia HAM, belum adayang diselesaikan dengan tuntas danmemuaskan. Masyarakat berharap, bahwa3 demi kebenaran, maka hukum harussenantiasa ditegakkan. Kewajiban menghormati hak asasimanusia tersebut tercermin dalamPembukaan Undang-Undang Dasar 1945yang menjiwai keseluruhan pasal dalambatang tubuhnya, terutama berkaitandengan persamaan kedudukan warganegara dalam hukum dan pemerintahan,hak atas pekerjaan dan penghidupan yanglayak, kemerdekaan berserikat danberkumpul, hak untuk mengeluarkanpikiran dengan lisan dan tulisan,kebebasan memeluk agama dan untukberibadat sesuai dengan agama dankepercayaannya itu, hak untukmemperoleh pendidikan dan mancanegara dan Indonesia khususnya,tercatatbanyak kasus pelanggaran HakAsasi ManusiaHAM atau kejahatan ataskemanusiaan, dimanapelakunya bebasberkeliaran dan bahkan takterjangkau olehhukum atau dengan kata lain perkataanmembiarkan tanpa penghukumanolehnegara terhadap pelakunya yaitu membiarkan parapemimpin politik danmiliter yang didugaterlibat dalam kasuspelanggaran berat HakAsasi Manusia seperti,kejahatan genosida,kejahatan manusia, dankejahatan perangtidak diadili merupakan fenomena hukumpolitik yang dapat kita saksikan sejak abadyang lalu hingga hari ini. Hukum hak asasi manusia memang masihbanyak terjadi pelanggaran danpenyimpangan namun di Indonesia telahadanya beberapa lembaga yang bertugasmenegakkan dan mengatur tentang hukumhak asasi manusia. Lembaga ini antara lainadalah Komisi Nasional HAM KomnasHAM dan peradilan HAM, denganadanya lembaga ini dapat dengansendirinya terjadi peningkatan akanpenegakan hukum hak asasi manusia yangada di Indonesia. Perlindungan HAM inimempunyai dua pijakan normatif berupaUndang-undang dan konstitusi sertakomnas HAM dan peradilan telah adanya lembagayangmengatur tentang penegakan HAM, namunperan serta masyarakat dalam penegakanHAM di Indonesia sangatlah penting,karena merekalah yang menentukanbagaimana tegaknya hukum hak asasimanusia serta adanya perilaku yangmenghargai hak asasi manusia atau justrumenyimpang dan merugikan banyakorang. Batasan Masalah1. Penerapan hukum pada pelanggaranHak Asasi Sarana penyelesaian yang dipakai dalamkasus pelanggaran Hak Asasi Manusia Identifikasi Masalah Berdasarkan uraian latar belakang,maka dalam penulisan artikel inipermasalahan yang diangkat adalah 1. bagaimana penerapan hukum padapelanggaran Hak Asasi Manusia?2.Lembaga manakah yang mengadili parapelanggar Hak Asasi Manusia? Tujuan1.untuk mengidentifikasii bagaimanapenerapan hukum pada pelanggaran ham! 2. untuk mengetahui lembaga manakahyang mengadili para pelanggat ham! Ulasan LiteraturPenulis menggunakan data sekundersebagai pendekatan penelitian normatifyang mencari dan menggunakan bahankepustakaan seperti tulisan-tulisan karyailmiah maupun jurnal-jurnal Ilmiah, buku-buku tentang hak asasi manusia sebagaireferensi dan juga mempelajari perundang-undangan berkenaan dengan hak penulisan karya ilmiah inipenulis mengemukakan teori dari pakaryang berhubungan dengan penegakanhukum mengenai Hak Asasi Manusia,yaitu a. Prof. Dr. Soerjono Soekanto Faktor-faktor yang dapat mempengaruhiberfungsinya kaedah hukum dalammasyarakat penegakan hukum dalammasyarakat, yaitu 1 Kaedah hukum atau peraturan itusendiri Peraturan perundang-undangan2 Petugas atau penegak hukum;3 Fasilitas;4 Drs. C. S. T. Kansil, SH Hak Asasi Manusia HAM merupakanhak mutlak absolute yaitu hak yangmemberikan wewenang kepada seseorangatau individu untuk melakukan sesuatuperbuatan, hak mana dapat dipertahankansiapapun sebaliknya setiap orangharus menghormati hak Hak Asasi Manusia merupakanhak yang melekat inheren pada individuyang bersifat Metode PenelitianDalam penelitian ini menggunakanmetode sebagai berikut research penelitianperpustakaan, mempelajari pustaka dankarya-karya ilmiah lainnya yang berkaitandengan permasalahan yang diteliti gunamemperolehlandasan teori serta hukumyang berkaitan dengan pembahasan ataumasalahmasalah yang hukum normatif berupa data-data yang diperoleh dari studi kepustakaan yang terdiri dari ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan hukum, surat kabar, majalah hukum, junal, dan lain-lain, yang semuanya relevansi denganpermasalahan yang hendak DAN DISKUSI Definisi pelanggaran Hak AsasiManusia dideskripsikan sebagai setiapperbuatan seseorang atau kelompok orangtermasuk aparat negara baik disengajamaupun tidak disengaja atau kelalaianyang secara melawan hukum mengurangi,menghalangi, membatasi dan ataumencabut Hak Asasi Manusia seseorangatau kelompok orang yang dijamin olehUndang- Undang ini, dan tidakmendapatkan atau di khawatirkan tidakakan memperoleh penyelesaian hukumyang adil dan benar, berdasarkanmekanisme hukum yang berlaku pasal 1ayat 6. Lembaga Penegak HAM Sepertiyang telah dijelaskan sebelumnya, HakAsasi Manusia adalah seperangkat hakyang melekat pada manusia sebagaimakhluk Tuhan YME dan merupakananugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi, dan dilindungi olehnegara, hukum, pemerintah, dan setiaporang demi kehormatan serta perlindunganharkat dan martabat manusia. Oleh sebabitu, untuk menjaga agar setiap orangmenghormati orang lain, maka perluadanya penegakan dan pendidikan HAM dilakukan terhadapsetiap pelanggaran HAM. PelanggaranHAM adalah setiap perbuatan seseorangatau kelompok orang termasuk aparatnegara baik sengaja ataupun tidakdisengaja, atau kelalaian yang secaramelawan hukum mengurangi,menghalangi, membatasi, atau mencabuthak asasi manusia seseorang ataukelompok orang yang dijamin olehundang-undang. Untuk mengatasi masalahpenegakan HAM, maka dalam Bab VIIPasal 75 UU tentang HAM, negaramembentuk Komisi Hak Asasi Manusiaatau KOMNAS HAM, dan Bab IX Pasal104 tentang Pengadilan HAM, serta peranserta masyarakat seperti dikemukakandalam Bab XIII pasal 100-103. Kedua, hakuntuk hidup, hak untuk tidak dipaksa, hakkebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi danpersamaan untuk tidak dituntut atas dasarhukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran beratterhadap hak asasi manusia yangdigolongkan ke dalam kejahatan Pasal 7 dinyatakan,bahwa setiap orang berhak untukmenggunakan semua upaya hukum6 nasional dan forum internasional atassemua pelanggaran hak asasi manusiayang di jamin oleh hukum Indonesia olehnegara Republik Indonesia menyangkutHak Asasi Manusia menjadi dalam Pasal 104 diatur tentangpengadilan Hak Asasi Manusia sebagaiberikut Untuk mengadili pelanggaran HakAsasi Manusia yang berat di bentukpengadilan dalam ayat 1 di bentukdengan Undang- Undang dalam jangkawaktu paling lama 4 tahun sebelumterbentuk pengadilan Hak Asasi Manusiasebagai mana dimaksudkan dalam ayat 2di adili oleh pengadilan yang berwenangA. KOMNAS HAM Komnas HAM adalah lembagayang mandiri yang kedudukannyasetingkat dengan lembaga negara lainnyayang berfungsi melaksanakan pengkajian,penelitian, penyuluhan, pemantauan, danmediasi hak asasi manusia. TujuanKomnas HAM antara lain 1. Mengembangkan kondisi yang kondusifbagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuaidengan Pancasila, UUD 1945, dan PiagamPBB serta Deklarasi Universal Hak AsasiManusia 2. Meningkatkan perlindungan danpenegakan hak asasi manusia gunaberkembangnya pribadi manusia Indonesiaseutuhnya dan kemampuannyaberpartisipasi dalam berbagai bidangkehidupan wewenang Komnas HAM Wewenang dalam bidang pengkajianpenelitian a. Pengkajian dan penelitian berbagaiinstrument internasional hak asasi manusiadengan tujuan memberikan saran-saranmengenai kemungkinan aksesi dan atauratifikasi; b. Pengkajian dan penelitian berbagaiperaturan perundang-undangan untukmemberikan rekomendasi mengenaipembentukan, perubahan, dan pencabutanperaturan perundang-undangan yangberkaitan dengan hak asasi manusia; c. Penerbitan hasil pengkajian danpenelitian; d. Studi kepustakaan, studi lapangan, danstudi banding di negara lain mengenai hakasasi manusia; e. Pembahasan berbagai masalah yangberkaitan dengan perlindungan, penegakandan pemajuan hak asasi manusia; f. Kerja sama pengkajian dan penelitiandengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional,regional, maupun internasional dalambidang hak asasi B. Pengadilan HAM Dalam rangka penegakan HAM,maka Komnas HAM melakukanpemanggilan saksi, dan pihak kejaksaanyang melakukan penuntutan di pengadilanHAM. Menurut Pasal 104 UU HAM,untuk mengadili pelanggaran hak asasimanusia yang berat dibentuk pengadilanHAM di lingkungan peradilan umum,yaitu pengadilan negeri dan pengadilantinggi. Proses pengadilan berjalan sesuaifungsi badan Partisipasi Masyarakat Partisipasi masyarakat dalampenegakan HAM diatur dalam Pasal 100-103 UU tentang HAM. Partisipasimasyarakat dapat berbentuk sebagaiberikut 1. Setiap orang, kelompok, organisasipolitik, organisasi masyarakat, lembagaswadaya masyarakat LSM, atau lembagakemasyarakatan lainnya, berhakberpartisispasi dalam perlindungan,penegakan, dan pemajuan hak Masyarakat juga berhak menyampaikanlaporan atas terjadinya pelanggaran hakasasi manusia kepada Komnas HAM ataulembaga lain yang berwenang dalamrangka perlindungan, penegakan, danpemajuan hak asasi Masyarakat berhak mengajukan usulanmengenai perumusan dan kebijakan yangberkaitan dengan hak asasi manusiakepada Komnas HAM atau lembaga Masyarakat dapat bekerja sama denganKomnas HAM melakukan penelitian,pendidikan, dan penyebarluasan informasimengenai hak asasi asasi manusia yaitu hak yangdimiliki oleh manusia sebagai makhlukciptaan Tuhan. Hak asasi manusia telahmenempuh perjalanan yang jauh untukberjuang demi mendapatkan keadilan bagimanusia diseluruh dunia. HAM diperoleh dari penciptanyayaitu Tuhan Yang Maha Esa, merupakanhakyang tidak dapat diabaikan sebagaimanusia. HAM ada dan melekat padasetiap manusia, oleh karena itu bersifatuniversal,artinya berlaku dimana saja danuntuk siapa saja serta tidak dapat diambiloleh siapapun. Kewajiban menghormati hak asasimanusia tercermin dalam PembukaanUndang-Undang Dasar 1945 yangmenjiwai keseluruhan pasal dalam batangtubuhnya, terutama berkaitan denganpersamaan kedudukan warga negara dalamhukum dan pemerintahan, hak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak,8 kemerdekaan berserikat dan berkumpul,hak untuk mengeluarkan pikiran denganlisan dan tulisan, kebebasan memelukagama dan untuk beribadat sesuai denganagama dan kepercayaannya itu, hak untukmemperoleh pendidikan dan Meskipun masalah pelanggaran Hak AsasiManusia selalu saja mengundang suatuperdebatan, tetapi lepas dari kontroversiyang akan muncul dikemudian hari,proses terhadap peradilan Hak AsasiManusia harus tetap berjalan denganobjektif dan fair. Hal ini tentunya denganterjadinya apabila didukung olehperaturan perundang-undangan yangberkaitan dengan permasalahan yangdihadapi dalam hal ini pemerintah perluuntuk berbuat suatu instrumen perundang-undangan yang dapat berlaku surutrekroaktif dalam Undang-Undangpengadilan Hak Asasi Pada era reformasi sekarang ini,pelanggaran Hak Asasi Manusia sepertiapapun bentuknya, harus dapat diprosesmelalui peradilan, maka perlu juga di buatsarana yang akan mendukung masalahpenegakan Hak Asasi Manusia. Hal inisudah dilakukan oleh pemerintah denganpembentukan komnas HAM. Berkaitan 3. dengan kasus pelanggaran Hak AsasiManusia di NKRI, apabila proses upayapenyelesaian melalui pengadilan dapatberjalan dengan fair, maka akan menjaditonggak sejarah perjuangan yang akanHak Asasi Manusia bagi bangsa dannegara Indonesia. Oleh karena itu,diperlukan kualitas para aparat penegakhukum yang memahami nilai-nilai yangberkenaan dengan Hak Asasi sebagai makhluk socialkita harus mampu memepertahankan danmemperjuangkan HAM kita sendiri. Disamping itu kita juga harus bisamenghormati dan menjaga HAM oranglain, jangan sampai kita melakukanpelanggaran HAM dan jangan sampaipula HAM kita dilanggar dan di injak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjagaHAM kita harus mampu menyelaraskandan mengimbangi antara HAM kitadengan HAM orang lain. Kepedulian kitasemua sebagai warga negara Indonesiaterhadap penegakan HAM merupakanamanat dari nilai-nilai Pancasila yaknikemanusiaan yang adil dan beradab yangsama-sama kita junjung tinggi, karena akan dapatmengahantarkan sebagai bangsa yangberadabDAFTAR PUSTAKA9 Supriyanto 2014Supriyanto, BambangHeri. 2014. “Law EnforcementRegarding Human Rights Accordingto Positive Law in Indonesia.” Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial2 3 151– Susani. 2018.“Perlindungan Dan Penegakan HakAsasi Manusia Ham Di Indonesia.”Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum2 2 & Lestari, 2019Arifin, R., &Lestari, L. E. 2019. Penegakan DanPerlindungan Hak Asasi Manusia DiIndonesia Dalam KonteksImplementasi Sila KemanusiaanYang Adil Dan Beradab. JurnalKomunikasi Hukum JKH, 52, 12. Setiaji & Ibrahim, 2018Setiaji, M. L., &Ibrahim, A. 2018. Kajian Hak AsasiManusia Dalam Negara the Rule ofLaw Antara Hukum Progresif DanHukum Positif. Lex Scientia LawReview, 22, 123–138. Wadji & Imran, 2021Wadji, F., & Imran.2021. Tanggung Jawab NegaraTerhadap Korban Human RightsViolations and. Jurnal Yudisial,142, 229–246. Prajarto, 2005Prajarto, K. K. Y. dan N.2005. Manusia HAM. Hak AsasiManusia HAM Di Indonesia Menuju Democratic Goaernance,8demokrasi HAM, 1–18.Kusnadi, 2017Kusnadi, N. 2017.Perspektif Penegakan Hak AsasiManusia Melalui Pengadilan HakAsasi Manusia. Palar Pakuan LawReview, 31. et al., 2021Manusia, H. A.,Nadia, H., & Afifah, Z. 2021.Analisis Penegakan Hukum UntukMewujudkan Keadilan DalamPerspektif. 111, 1–7.Faisal, 2019Faisal, F. 2019. EksistensiPengadilan Hak Asasi ManusiaTerhadap Penegakan Hak AsasiManusia Dalam Sistem Law Review, 21, ... Perbaikan pengakan hukum dapat dilakukan dengan memperbaiki sistem hukum yang meliputi substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum Widyawati, 2022. Semua hal itu bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri dengan menjujung tinggi hak asasi manusia Maylani et al., 2022 . Upaya preventif merupakan pengendalian sosial yang bertujuan untuk melakukan pencegahan agar suatu kejahatan tidak berkembang dan meminimalisir angka kriminalitas di lingkungan masyarakat serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif. ...... tersebut sudah jelas dan tegas bahwa kegiatan perjudian online itu dilarang oleh negara. Aparat kepolisian harus selalu aktif dalam mensosialisasikan tentang peraturan tersebut dan melakukan pencegahan agar kegiatan perjudian online tidak berkembang Maylani et al., 2022. ...Muhammad Yanuar Vernanda SaputraEdi PranotoThe crime of online gambling is an act that is prohibited and is a form of action that is contrary to religious, moral and positive legal norms. The problem of gambling has existed for a long time, gambling activities are considered to be something that is usually done by the community, therefore gambling is difficult to eradicate. The emergence of the internet made gambling even more varied, gamblers did not need to meet other players to play gambling. The problems are formulated as follows 1 How the Police Prevent Online Gambling Crimes in the Legal Area of the Grobogan Police. 2 What Obstacles and Obstacles Did the Police Encounter in Eradicating Online Gambling Crimes in the Legal Area of the Grobogan Police? The research objectives to be achieved are to find out and analyze the police's methods of preventing online gambling crimes, as well as to find out the police's constraints and obstacles in handling online gambling crimes in the jurisdiction of the Grobogan District Police. in the jurisdiction of the Grobogan Police. The legal basis for online gambling is article 27 paragraph 2 in conjunction with Article 45 paragraph 1 of Law No. 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions... Hal ini dapat dilihat pada transaksi konvensional ketika seseorang dirugikan maka ia akan dapat secara langsung melakukan keberatan atau komplain. Akan tetapi ketika bertransaksi melalui media Online apabila salah satu pihak dinilai merugikan atau disinyalir adanya perbuatan curang maka akan menemui kesulitan dalam pengajuan komplain, hal ini disebabkan karena beberapa hal seperti jarak yang tidak memungkinkan untuk bertemu, mekanisme pengaduan komplain yang ribet dan sebagainya Maylani et al., 2022. Bahkan tiak sering ditemukan para pelaku usaha penjual memiliki itikad yang tidak baik ketika merugikan konsumen. ...Aldi Rozzaq BimantaraEdi PranotoThe use of electronic media to function as digital data in making agreements will have an impact on the performance of companies that carry out their activities using electronic media such as the internet, but agreements made via the internet do not mean they do not cause problems. This problem is with the development of crime that utilizes the internet network, namely the rise of fraud via the internet, especially in online transactions. The government's efforts to provide consumer protection have been reflected in the establishment of Law No. 6 of 19999 concerning Consumer Protection. Where it has been regulated regarding the rights and obligations of consumers. In addition, there are rights and obligations for the seller. Therefore the authors are interested in conducting research with the title "Legal Protection of Consumers who are disadvantaged in buying and selling transactions of goods at online shops". The formulation of this problem is How to Legal Protection Against Consumers Who Are Aggrieved in Buying and Selling Transactions through Shopee E-commerce according to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and How is Shopee's policy in protecting consumers in transactions who are disadvantaged in buying and selling transactions. This study uses a normative juridical type with a qualitative descriptive analysis focusing on secondary data. Based on the results of the study, it can be concluded that Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection Law has provided efforts to protect buying and selling transactions online, namely the inclusion of rights and obligations owned by sellers and buyers that must be fulfilled. Concerning protection for online transactions at Shopee, Shopee also has various policies that refer to the provisions of Government Regulation PP number 80 of 2019 concerning Trading Through Electronic Systems UU PMSE, namely Article 26 which contains the fulfillment of obligations for business actors and Article 27 which contains the provision of compliant services. The form of legal protection provided to consumers is particularly related to forms of loss such as default, unilateral cancellation, and Shopee account has not been able to resolve any references for this publication.Melaluicara-cara ini, pemantauan dan koordinasi terhadap berbagai aktivitas berbangsa, khususnya yang rentan terjadinya pelanggaran HAM dapat dilakukan secara intensif. Pendekatan nonstruktural Komnas HAM dalam upaya penegakan HAM di Indonesia dilakukan dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat. Komnas HAM terbuka untuk menampung keluhan dan
Besar,2011. Pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia. Jurusan Psikologi, Fakultas Psikologi, Bina Nusantara University Muhammad Amin Putra,2015. Eksistensi lembaga negara dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Fakultas Hukum, Universitas Indonesia Muhamad khuzein,2015. Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia sebagai perwujudan negara hukum Menurut UUD jember. Kurniawan Kunto Yuliqrso , Nunung prajarto,2005. Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia Menuju Democratic Goaernance. Jurusan ilmu komunikasi universitas Gajah Mada. Sri Rahayu Wilujeng, Hak Asasi Manusia Tinjauan dari aspek historis dan yuridis. Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro Lilis Eka Lestari, Ridwan Arifin ,2019. Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi manusia di Indonesia dalam konteks implementasi sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Universitas Negeri Semarang. Dwi Sulisworo, Tri Wahyuningsih, Dikdik Baehaqi Arif,2015. Hak asasi manusia. Program Studi Pendidikan Kerwarganegaraan ,Hibah Pembelajaran Non Konvensional. Septy Rahmadi ,Peronita Situmeang ,Srikarina br Ginting, Tati Krisnawati, Tiara Indah,2019. Hak asasi manusia. Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Medan. Thor B. Sinaga,2013. Peranan hukum Internasional dalam penegakan Hak asasi manusia. Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado. Sukendar. Hak Asasi manusia dalam Kebijakan luar negeri Indonesia. Dosen Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya.
Perlindunganterhadap perbandingan penegakan HAM di Indonesia sangat lemah dengan kekuasaan absolut yang dijalankan oleh presiden Soeharto selama 32 tahun (enam kali pemilu). Beberapa pelanggaran HAM yang terjadi pada masa pemerintahan presiden Soeharto diantaranya yaitu kerusuhan yang terjadi di Tanjung Priok pada tahun 1984 dimana banyak
Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia Abstract Abstrak Bentuk perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah cukup menunjukkan kepedulian dari pemerintah untuk mengakomodir kepentingan perlindungan HAM bagi warga negaranya dengan cukup maksimal, juga menunjukkan bahwa pemerintahan di era reformasi telah responsif dan progresif untuk melakukan instrumentasi terkait perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM. Hal ini ditandai dengan, Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Pasal 27-34 UUD 1945 dan adanya Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 dan Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 serta undang-undang lainnya. Penerapan hukum terhadap pelanggaran HAM di Indonesia saat ini mengikuti dengan apa yang ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 dan Undang-undang 26 tahun masih perlu banyak perbaikan dari setiap aspek penegakan HAM, karena masih banyak kasus pelanggaran HAM berat yang masih belum diselesaikan. Kata Kunci Penegakkan Hukum, Pelanggaran HAM Abstract The form of human rights protection as regulated in Indonesian laws and regulations has shown sufficient concern from the government to accommodate the interests of human rights protection for its citizens to the maximum extent, also showing that the government in the reform era has been responsive and progressive to carry out instrumentation related to protection, respect and fulfillment HAM. This is indicated by, Pancasila, Opening of the 1945 Constitution, Articles 27-34 of the 1945 Constitution and the existence of Law Number 39 of 1999 and Law number 26 of 2000 and other laws. The application of the law against human rights violations in Indonesia is currently in accordance with what is stipulated in Law Number 39 of 1999 and Law 26 of 2000. However, there still needs to be much improvement from every aspect of human rights enforcement, because there are still many cases of gross human rights violations that still not resolved. Keywords Law Enforcement, Human Rights Violations DOI Refbacks There are currently no refbacks. kewenanganuji materil yang dimilikinya, MK tampil sebagai lembaga penegak hukum yang mengawal berjalannya kekuasaan negara agar tidak terjebak pada tindakan sewenang-wenang dan melanggar HAM. Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Hak Asasi Manusia Di Indonesia 410 Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 3, September 2014 Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free ISSN 2356-4164 Cetak Vol. 5 No. 2, Agustus 2019 ISSN 2407-4276 Online Jurnal Komunikasi Hukum JKH Universitas Pendidikan Ganesha PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA DALAM KONTEKS IMPLEMENTASI SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB Lilis Eka Lestari Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang UNNES Jalan Raya Sekaran, Gedung K Lantai 1, Gunungpati Semarang Email lilisekalestari Ridwan Arifin Department of Criminal Law, Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang UNNES Legal Aid Center, Faculty of Law UNNES Jalan Raya Sekaran, Gedung K Lantai 1, Gunungpati Semarang Email ABSTRAK Hak asasi manusia yaitu hak yang dimiliki oleh manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan. Hak asasi manusia telah menempuh perjalanan yang jauh untuk berjuang demi mendapatkan keadilan bagi manusia di seluruh dunia. Secara historis, usaha-usaha yang ditempuh untuk memecahkan persoalan kemanusiaan telah dilaksanakan sejak lama di dunia, dan tidak ada seorangpun yang mengetahui secara pasti sejak kapan hak asasi manusia mulai diperjuangkan. Kronologis konseptualisasi penegakan HAM yang diakui secara yuridis-formaldiawali dengan munculnya perjanjian Agung Magna Charta di Inggris pada 15 juni 1215, selanjutnya Petition of Rights di Inggris tahun 1628 yang juga dikenal dengan the Great of the Liberties of England, Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat pada 6 Juli 1776, Deklarasi hak-hak asasi manusia dan negara Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen/Declaration of the Rights of Man and of the Citizen di Prancis tahun 1789, Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia Universal Declaration of Human Rights/UDHR. Penegakanan hak asasi manusia merupakan cerminan atau perwujudan dari sila pancasila yang kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradap. Penegakan hak asasi manusia terjadi karena adanya pelanggaran hukum yang dilakukan. Penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia mengalami kemajuan pada tanggal 06 Nomber 2000, di mana Dewan Perwakilan Rakyat DPR mengesahkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia HAM yang diundangkan pada tanggal 23 November 2000. Pembentukan Komnas Ham dan Pengadilan HAM juga merupakan sebuah kemajuan dalam penegakan dan pengadilan tentang hak asasi manusia di Indonesia. Pancasila pada hakikatnya merupakan sistem nilai yang berasal dari nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa Indonesia yang berkembang sepanjang sejarah, dan berakar dari kebudayaan Indonesia. Penegakan hak asasi manusia adalah tugas seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya tugas bagi lembaga negara saja. Semua lapisan masyarakat tersebut diharapkan dapat berkerjasama dan saling membantu dalam menegakkan hak asasi manusia demi tercpapainya perwujudan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab dan terciptanya masyarakat yang sejahtera. ISSN 2356-4164 Cetak Vol. 5 No. 2, Agustus 2019 ISSN 2407-4276 Online Jurnal Komunikasi Hukum JKH Universitas Pendidikan Ganesha Kata Kunci Perlindungan, Penegakan, Hak Asasi Manusia, Indonesia, Pancasila ABSTRACT Human rights are rights owned by humans as creatures of God. Human rights have traveled a long way to fight for justice for humans throughout the world. Historically, the efforts taken to solve humanitarian problems have been implemented for a long time in the world, and no one knows for sure since when human rights began to be fought for. Chronology of the conceptualization of human rights enforcement that was recognized legally-formally beginning with the emergence of the Great Agreement Magna Charta in England on 15 June 1215, then the Petition of Rights in England in 1628 which was also known as the Great of the Liberties of England. July 6, 1776, Declaration of human rights and state Declaration des Droits de I'Homme et du Citoyen / Declaration of Rights of Man and of the Citizen in France in 1789, Universal Declaration of human rights Universal Declaration of Human Rights / UDHR. Enforcement of human rights is a reflection or manifestation of the second Pancasila precept, namely just and humanitarian humanity. Enforcement of human rights occurs because of legal violations. Enforcement and protection of human rights in Indonesia made progress on 6 November 2000, where the House of Representatives DPR passed Law Number 26 of 2000 concerning the Human Rights Court HAM promulgated on 23 November 2000. Establishment of the National Commission Ham and the Human Rights Court are also advances in the enforcement and trial of human rights in Indonesia. Pancasila is essentially a system of values that originates from the noble values of Indonesian culture that developed throughout history, and are rooted in Indonesian culture. Enforcement of human rights is the duty of all levels of society, not just the task of state institutions. All levels of society are expected to be able to collaborate and help each other in upholding human rights in order to achieve the realization of the principle of just and civilized Humanity and the creation of a prosperous society. Keywords Protection, Enforcement, Human Rights, Indonesia, Pancasila Pendahuluan Pancasila adalah dasar dari negara Indonesia yang lahir dan tumbuh dalam kepribadian bangsa yang merupakan bentuk dari sikap dan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup oleh bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai ideologi negara. Sebagai ideologi negara Indonesia, pancasila mengandung nilai-nilai dan gagasan-gagasan dasar yang dapat dilihat melalui perilaku, sikap, dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila tersebut bersifat dinamis, yang artinya upaya pengembangan sesuai dengan perkembangan atau perubahan dan tuntutan masyarakat bukan sesuatu yang tabu yang membuat nilai-nilai dasar tersebut menjadi beku, kaku, dan melahirkan sifat fanatik yang tidak logis. Pancasila sebagai ideologi negara memiliki kekhasan yang membedakannya dengan ideologi negara lainnya, hal ini karena pancasila membawakan nilai-nilai tertentu yang digali dari realitas sosio budaya bangsa Indonesia. ISSN 2356-4164 Cetak Vol. 5 No. 2, Agustus 2019 ISSN 2407-4276 Online Jurnal Komunikasi Hukum JKH Universitas Pendidikan Ganesha Kekhasan tersebut dapat dilihat dari keyakinan dari adanya Tuhan Yang Maha Esa, yang membawa konsekuensi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selanjutnya juga dapat terlihat dalam penghargaan akan harkat dan martabat kemanusiaan, yang diwujudkan dalam penghargaan terhadap hak asasi manusia dengan memperhatikan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kekhasan yang lain adalah bahwa ideologi pancasila selalu menjunjung tinggi persatuan bangsa dengan menempatkan terwujudnya persatuan bangsa di atas kepentingan individu, kelompok, serta golongan. Selanjutnya yaitu kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang didasarkan pada prinpip demokrasi dengan penentuan keputusan bersama yang diupayakan sejauh mungkin melalui adanya musyawarah untuk mendapatkan kata mufakat. Kekhasan yang terakhir adalah keinginan untuk mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama seluruh warga masyarakat Indonesia. Pancasila pada hakikatnya adalah sistem nilai yang berasal dari nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa Indonesia yang berkembang sepanjang sejarah, dan berakar dari kebudayaan Indonesia. Sila-sila pancasila memiliki nilai-nilai yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Sila yang pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang mana sila ini mempunyai arti bahwa semua masyarakat Indonesia selalu bertaqwa kepada tuhannya dan bebas untuk memeluk agama yang dipercayainya. Sila yang kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab yang mana menunjukkan bahwa bangsa Indonesia selalu menghormati harkat martabat manusia dalam wujud hak asasi manusia yang ditegakkan oleh negara Indonesia sebagai negara hukum. Sila yang ketiga adalah persatuan yang adil dan beradab yang memiliki arti bahwa masyarkat Indonesia selalu yang menjunjung tinggi persatuan bangsa untuk mewujudkan cita-cita negara Indonesia. Sil yang ke empat adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang mempunyai arti bahwa masyarakat Indonesia selalu mengambil keputusan melalui musyawarah yang melibatkan semua masyarakat Indonesia. Sila yang terakhir adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang mana setiap masyarakat Indonesia berhak mendapatkan keadilan dan tidak adanya diskriminasi dalam pelaksanaannya. Nilai-nilai dari sila-sila pancasila ini dijadikan sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Sebagai negara hukum Indonesia selalu mengedepankan kesejahteraan rakyatnya yang mana inti dari negara Indonesia sebagai negara hukum dapat diidentifikasikan dengan tunduknya rakyat dan penguasa dengan hukum yang ada dan berlaku. Negara Indonesi sebagai negara hukum memiliki ciri yang sangat kuat diantaranya, pancasila menjiwai setiap peraturan hukum dan pelaksanaannya, asas kekeluargaan merupakan titik tolak negara hukum Indonesia, peradilan yang bebas dan tidak dipengaruhi kekuatan, partisipasi warga masyarakat secara luas, dan pengakuan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan. Hak asasi manusia merupakan sebuah tiang yang sangat penting dalam menopang tegaknya sebuah negara demokrasi. ISSN 2356-4164 Cetak Vol. 5 No. 2, Agustus 2019 ISSN 2407-4276 Online Jurnal Komunikasi Hukum JKH Universitas Pendidikan Ganesha Pemahaman hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia sangtalah penting di tanamkan bagi semua masyarakat yang ada di Indonesia. Hak asasi manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa melekat pada diri manusia, bersifat universal, kodrati, dan abadi, yang berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Setiap manusia diakui dan dihormati dengan hak asasi manusia tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa daerah. Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang mana pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Pentingnya hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia tentunya memerlukan perlindungan hukum, perlindungan hukum tentang hak asasi manusia ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia warga negara Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR dalam ST tahun 2001 memutuskan untuk mengadakan/memasukkan perubahan mengenai pasal-pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia dalam perubahan ketiga UUD 1945, hal ini bertujuan untuk semakin dihormati dan ditegakkannya hak asasi manusia di Indonesia. Penegakanan hak asasi manusia tentunya merupakan cerminan atau perwujudan dari sila pancasila yang kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradap. Penegakan dari hak asasi manusia ini bukan hanya dilakukan oleh para pejabat negara namun juga harus dilakukan dan dilaksanakan oleh semua rakyat Indonesia. Secara historis, usaha-usaha yang ditempuh untuk memcahkan persoalan kemanusiaan telah dilaksanakan sejak lama di dunia. Seluruh pemikiran yang telah berkembang menguatkan pendirian akan pentingnya citra diri seorang manusia, yaitu kemerdekaan dan kebebasannya. Kronologis konseptualisasi penegakan HAM yang diakui secara yuridis-formal adalah diawali dengan munculnya perjanjian Agung Magna Charta di Inggris pada 15 juni 1215, selanjutnya Petition of Rights di Inggris tahun 1628 yang juga dikenal dengan the Great of the Liberties of England, Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat pada 6 Juli 1776, Deklarasi hak-hak asasi manusia dan negara Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen/Declaration of the Rights of Man and of the Citizen di Prancis tahun 1789, Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia Universal Declaration of Human Rights/UDHR. Penegakan hak asasi manusia tentunya terjadi karena adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh banyak orang. Kasus pelanggaran hukum yang paling besar di indonesia adalah adanya gerakan G30SPKI yang menewaskan sejumlah pejabat TNI yang dilakukan oleh PKI. Kasus pelanggaran hak asasi manusia yang ada di Indonesia salah satunya adalah Pelanggaran hak asasi manusia di Rumoh Geudong yang saat ini kasusnya berada di Kejaksaan Agung. Majda El Muhtaj, 2013, Dimensi-dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, PT RajaGrafindo Persada, Depok, hlm. 8-10. Yoga Sukmana, Pelanggaran HAM Rumoh Geudong Tak ada alasan kejaksaan agung untuk diam, diakses dari diakses pada kamis 6 desember 2018, pukul 1528. ISSN 2356-4164 Cetak Vol. 5 No. 2, Agustus 2019 ISSN 2407-4276 Online Jurnal Komunikasi Hukum JKH Universitas Pendidikan Ganesha telah ditangani sejak tahun 2013, dan kembali dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM. Kasus pelanggaran ini merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Aceh. Kasus pelanggaran hak asasi manusia lainnya adalah meninggalnya wartawan di lapas kelas II Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kasus ini ditangani oleh Komnas HAM sejak 27 sampai dengan 30 Juni HAM yang ada di Indonesia yang baru-baru ini terjadi yaitu pembunuhan pekerja di Papua. Kasus pelanggaran ini dianggap serius oleh Kepala KomnasHAM provinsi Papua. Pembunuhan pekerja yang mengerjakan proyek Jalan Trans Papua ini terjadi pada Minggu malam, 2 Desember 2018, pekerja dibunuh oleh sekelompok orang bersenjata. Kasus ini merupakan kasus pelanggaran HAM karena mengacu pada pasal 1ayat 6 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi hak asasi manusia memang masih banyak terjadi pelanggaran dan penyimpangan namun di Indonesia telah adanya beberapa lembaga yang bertugas menegakkan dan mengatur tentang hukum hak asasi manusia. Lembaga ini antara lain adalah Komisi Nasional HAM Komnas HAM dan peradilan HAM, dengan adanya lembaga ini dapat dengan sendirinya terjadi peningkatan akan penegakan FHR, Watawan tewas di lapas ada pelanggaran HAM diakses dari diakses pada kamis 6 desember 2018, pukul 1533. Ninis Chairunisa, Pembunuhan pekerja di Papua Komnas HAM “Pelanggaran Ham serius” diakses dari diakses pada tanggal 7 desember 2018, pukul 1330. hukum hak asasi manusia yang ada di Indonesia. Perlindungan HAM ini mempunyai dua pijakan normatif berupa Undang-undang dan konstitusi serta komnas HAM dan peradilan HAM. Meskipun telah adanya lembaga yang mengatur tentang penegakan HAM, namun peran serta masyarakat dalam penegakan HAM di Indonesia sangatlah penting, karena merekalah yang menentukan bagaimana tegaknya hukum hak asasi manusia serta adanya perilaku yang menghargai hak asasi manusia atau justru menyimpang dan merugikan banyak orang. Pembahasan A. Perkembangan Penegakan Hak Asasi Manusia Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan yang merupakan anugera-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, pemerintah, hukum, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Seperti yang dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak mereka lahir dan harus dihormati oleh setiap orang tidak terkecuali yang berkuasa. Berdasarkan hukumlah hak asasi manusia dapat memberikan kekuatan moral untuk melindungi dan juga menjamin martabat manusia, bukan atas dasar keadaan, kecenderungan politik tertentu, ataupun kehendak. Go Lisnawati, “Pendidikan tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Dimensi ISSN 2356-4164 Cetak Vol. 5 No. 2, Agustus 2019 ISSN 2407-4276 Online Jurnal Komunikasi Hukum JKH Universitas Pendidikan Ganesha Hak asasi manusia telah menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan penegakan dan berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi manusia di seluruh dunia. Tidak ada seorangpun yang mengetahui secara pasti sejak kapan hak asasi manusia mulai diperjuangkan, karena dari berbagai ajaran dalam kitab suci, perjungan terhadap hak asasi manusia telah ada sejak zaman dahulu kala sepeti halnya kisah atau ajaran agama te tang perjuangan nabi Ibrahim terhadap Raja Namrudz, kisah Nabi Musa yang melakukan perlawanan terhadap kejamnya raja Fir’aun dan juga masih banyak kisah lainnya yang pada hakikatnya merupakan kisah perjuangan memperjuangkan hak asasi manusia. Dilihat dari tinjauan historis, perjuangan tentang hak asasi manusia secara terpadu dimulai di inggris dengan adanya perumusan hak asasi manusia di piagam Magna Charta pada 15 Juni tahun 1215, sebagai bagian dari pemberontakan para baron terhadap raja John saudara dari raja Richard Berhati Singa. Pada piagam ini terdapat isi pokok tentang kewenangan haruslah mewujudkan dan juga harus memberikan perlindungan atas hak-hak asasi baik hak ekonomi sosial, individu, dan para baron ini dipicu adanya penetapan pajak yang sangat besar dan dipaksakannya baron untuk membolehkan anak-anak perempuannya untuk dinikahkan dengan rakyat biasa. Piagam ini menunjukan adanya kemajuan yang pesat dalam konteks perjuangan hak Kejahatan Siber”, Jurnal Ilmu Hukum Pandecta, Vol. 9, No. 1, Januari 2014, hlm. 5. Bahder Johan Nasution, 2017, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, CV. Mandar Maju, Bandung, hlm. 132. Majda El Muhtaj, Op. Cit, hlm. 9. asasi manusia, meskipun bagi penduduk secara umum piagam ini tidak begitu berarti. Dalam interpretasi generasi selanjutnya yaitu rakyat Inggris menafsirkan bahwa hak harus memperhatikan hak-hak rakyat dan tidak boleh dilanggar oleh raja, dan piagam ini mulai mengembangkan tradisi bahwa hukum adalah lebih tinggi dari Raja. Inggris kembali mempelopori pengakuan hak asasi manusia dengan adanya Petition of Rights tahun 1628. Petisi ini berisi tentang berbagai pernyataan mengenai hak-hak rakyat serta jaminannya kepada raja yang menjawabnya di hadapan sidang badan perwakilan, petisi ini berasal dari Dewan Perwakilan. Diperoleh penegasan mengenai hak-hak rakyat yang sebelumnya tidak adanya ketentuan sama sekali dari pertanyaan dan jawaban yang terdapat di piagam ini. Pada tahun 1670 ditetapkannya Hobeas Corpus Act, yang berisi tentang perintah atau titah Raja agar setiap orang yang ditahan segera dihadapkan kepada hakim dan diberikan tentang tuduhan mengapa ia ditahan. Hak-hak rakyat sedikit demi sedikit mulai dihormati secara luas. Dengan adanya piagam tersebut muncul prinsip hukum bahwa setiap orang yang ditahan harus atas perintah dari hakim. John Locke sebagai teoritikus Monarchi konstitusional memandang bahwa negara menerima kedaulatannya dari rakyat yang bertujuan untuk menjamin agar setiap warga negara tidak dilanggar hak-haknya dan tidak saling melanggar hak manusia satu dengan manusia yang lain antara warga negara yang satu dengan yang lain, sehingga warna negara bertugas untuk menyelenggarakan keteraturan dan ketentraman umum. Raja atau ISSN 2356-4164 Cetak Vol. 5 No. 2, Agustus 2019 ISSN 2407-4276 Online Jurnal Komunikasi Hukum JKH Universitas Pendidikan Ganesha penyelenggara negara akan kehilangan haknya atas ketaatan warga negara dan warna negara berhak menentangnya apabila ia melanggar atau tidak mematuhi perundang-undnagan yang dibuat oleh parlemen. Perkembangan hak asasi manusia memperoleh inspirasi yang semakin kuat karena semangat hak asasi dan perlindungannya dengan dinyatakan sangat jelas dalam Virginia Bill of Rights dan Declaration of Independent pada tahun 1776. Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat pada tanggal 6 Juli 1776 ini berisi tentang, penegasan bahwa setiap orng dilahirkan dengan persamaan dan kebebasan dengan hak untuk hidup dan juga mengejar kebahagiaan, serta keharusan mengganti pemerintahan yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar. Selanjutnya pada tahun 1789 di Perancis dikeluarkannya Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen/Declaration of the Rights of Man and of the Citizen Deklarasi hak-hak asasi manusia dan warga negara, dalam deklarasi ini ada lima hak yang diadopsi yakni, propiete kepemilikan harta, liberte kebebasan, egalite persamaan, securite keamanan, resistence a l’oppression perlawanan terhadap penindasan. Pada tahun 1948, munculah Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia Universal Declaration of Human Rights /UDHR. Deklarasi ini memuat pokok-pokok tentang, persamaan, kebebasan, hak-hak dalam perkawinan, pemilikan harta, pendidikan, hak kerja, dan kebebasan beragama termasuk pindah agama, ditambah dengan berbagai instrument lainnya yang datang susul-menyusul yang memperkaya eksistensi perlindungan hak asasi manusia sekaligus menjadi bahan rujukan yang tidak mungkin hak asasi manusia terjadi diseluruh dunia, termasuk juga di Asia yang merupakan benua di mana negara Indonesia berdiri. Perkembangan hak asasi manusia di Asia belum mempunyai piagam tentang hak asasi manusia seperti negara-negara Eropa, Afrika, maupun Amerika. Kuatnya tradisi dan agama-agama besar di kebanyakan negara-negara Asia menjadi alasan mengapa tidak adanya piagam, selain itu pengaruh agama dan tradisi menjadi pengaruh bagi pola pikir/pola tindak dan juga sikap sebagian besar dari negara-negara yang ada di Asia. Langkah-langkah yuridis yang diambil untuk mempercepat penghormatan atas hak asasi manusia yaitu, pada tahun 1928 di New Delhi pernah diselenggarakan Seminar on Approaches to Human Rights in Asia yang diselengarakan oleh United Nation University-Tokyo, Unesco-Paris dan Centre for Human Rights Education and Research New Delhi, dalam seminar ini diambil beberapa kesimpulan yaitu, hubungan hak asasi manusia dengan kemiskinan, antara lain ditegaskan tentang peranan negara dan lembaga sosial dalam mengawasi pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran hak asasi manusia dalam masyarakat tidak mampu dalam dimensi regional dan internasional, dan hubungan antara gerakan kemerdekaan dan hak menentukan nasibnya sendiri dalam menegakkan hak asasi yang selanjutnya adalah United Nations, Human Rights A Compilation of International, vol 1 First Part and Second Part New York United Nations, 2002. A. Masyhur Effendi, Taufani S. Evandri, 2010, HAM dalam Dinamika/Dimensi Hukum, Politik, Ekonomi, dan Sosial, Ghalia Indonesia, Bogor, hlm. 129. ISSN 2356-4164 Cetak Vol. 5 No. 2, Agustus 2019 ISSN 2407-4276 Online Jurnal Komunikasi Hukum JKH Universitas Pendidikan Ganesha hubungan hak asasi manusia, kebudayaan, dan tradisi keagamaan yang mana hubungannya adalah bagaimana cita-cita atau ide agam, tradisi, budaya dalam konsep yang terkait dengan hak asasi manusia dan relevan kesatuan sistem hukum dalam mengembangkan kelompok budaya atau agama dalam rangka menghormati hak-haknya. Simpulan yang ketiga yaitu hak asasi manusia dalam rangka sistem keimanan Asia yang meliputi, bagaimana peranan IPTEK dalam menjawab HAM agar dapat terjaminnya dengan baik, mempelajarai proses militarisasi dan otokrasi di Asia, mengembangkan hubungan hukum hak asasi manusia dengan hukum humaniter daam rangka menggalakkan hak asasi manusia, disusun beberapa rekomendasi, baik ditunjukkan kepada UNESCO maupun UNO. Upaya yang kedua yaitu Singapore White Paper on Shared Vaues tahun 1991. Hal ini lahir karena adanya anggapan bahwa generasi muda Singapura perlu ideologi sebagai pegangan yang dapat diterima oleh semua golongan masyarakat karena tidak bertentangan dengan agam dan juga tradisi masing-masing golongan. Singapore White Paper on Shared Vaues ini diterima pada Januari 1991, terdapat lima nilai yang terkandung di dalamnya yaitu kepentingan negara di atas kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, keluarga sebagai kesatuan dasar masyarakat, dukungan komunitas serta respek untuk individu, konsensus bukan konflik, dan harmoni rasial dan religius. Upaya selanjutnya yaitu, tanggal 26-28 Januari 1993 diselenggarakan satu lokakarya tentang hak asasi manusia di Asia Pasifik, pada bulan April 1993 diselenggarakan konferensi HAM untuk kawasan Asia Pasifik di Bangkok dan berhasil menyusun satu deklarasi, yang diberi nama deklarasi Bangkok. Upaya yang terakhir adalah terbentuknya badan HAM ASEAN. B. Penegakan dan Perlindungan HAM di Indonesia Negara Indonesia adalah negara hukum yang selalu menjunjung tinggi keadilan dan juga kepastian hukum bagi seluruh masyarakatnya. Hukum diciptakan untuk mengendalikan dan mentertibkan masyarakat serta agar masing-masing subjek hukum dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan mendapatkan haknya. Philipus M. Hadjon mempunyai pendapat bahwa perlindungan hukum dibagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum respresif. Perlindungan hukum preventif bertujuan agar mencegah adanya sengketa. Perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Penegakan hukum yaitu proses yang dilakukan agar tegak dan berfungsinya norma-norma hukum dalam kenyataan sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum harus ditegakkan karena nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat. Penegakan dan perlindungan tentang hak asasi manusia di Indonesia sangatlah penting bagi rakyatnya, karena hak asasi manusia berkaitan dengan harkat dan martabat manusia sebagai manusia seutuhnya. Hak asasi manusia di Indonesia sangat berhubungan berat dengan landasan negara Indonesia yaitu pancasila, yang ISSN 2356-4164 Cetak Vol. 5 No. 2, Agustus 2019 ISSN 2407-4276 Online Jurnal Komunikasi Hukum JKH Universitas Pendidikan Ganesha mana tercantum dalam sila ke-dua. Hak asasi manusia di negara Indonesia sangat dijunjung tinggi, karena merupakan salah satu ciri dari negara Indonesia sebagai negara hukum yang selalu menjaga harkat dan martabat dari rakyat Indonesia. Oleh karena itu, penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia sangat dijaga dan dijunjung tinggi. Penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia mengalami kemajuan pada tanggal 06 Nomber 2000, di mana Dewan Perwakilan Rakyat DPR mengesahkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia HAM yang diundangkan pada tanggal 23 November 2000. Undang-undang ini menjadi dasar adanya pengadilan hak asasi manusia yang berwenang mengadili para pelaku pelanggaran hak asasi manusia berat. Undang-undang ini mengatur tentang beberapa kekhususan atau pengaturan yang berbeda dengan pengaturan dalam hukum acara pidana, perbedaan ini di mulai dari tahap penyelidikan oleh Komnas HAM, sampai pengaturan tentang majelis hakim yang komposisinya berbeda dengan pengadilan pengadilan biasa. Komposisi hakim terdiri dari lima orang yang mewajibkan tiga orang diantaranya adalah hakim ad hoc. Untuk menegakkan kebebasan manusia fundamental, sama dan tidak dapat dicabut hak yang dimiliki setiap manusia terlahir adalah kondisi penting, untuk mencapai yaitu dengan mempromosikan dan melindungi kepentingan sipil, ekonomi, politik, hak asasi manusia sosial dan budaya setiap manusia, pria dan anak. Bahder Johan Nasution, Op. Cit, hlm. 263. Prince Zeid Ra’ad, Al Hussein, “Klatsky Endowed Lecture Presented by the High bertujuan agar proses pengadilan dapat berjalan dengan kompeten dan fair dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia dijalankan dengan dibentuknya pengadilan hak asasi manusia ad hoc untuk mengadili kasus pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi di Timor Timur. Pada era reformasi dikeluarkan peraturan pemerintah penganti Undang-undang Perpu Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan hak asasi manusia, namun peraturan perundang-undangan tersebut tidak disetujui oleh DPR dan dicabut. Penegakan hak asasi manusia diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 di dalamnya terdapat hak dasar manusia yang dijelaskan terperinci dalam BAB III dengan judul HAM dan dasar kebebasan dasar manusia dalam pasal 9-66. Permasalahan hak asasi manusia sebagai pembangunan sosial juga telah diatur oleh pemerintah yang mana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun kelengkapan dari peraturan perundang-undangan penegak hukum juga menjadi penentu dari penegakan hukum hak asasi manusia di Indonesia, salah satunya adalah Mahkamah Konstitusi MK. Putusan Mahkamah Konstitusi dapat mempengaruhi Commissioner for Human Rights”, Internationanl Law Case Western Reserve Journal. hlm. 242. Ibrahim Anis, “Telaah Yuridis Perkembangan Hukum Positif tentang Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia. Lumajang, Jurnal Hukum Argumentum, Vol. 9, No. 2, 2010, hlm. 6. Triwarti Rahayu, Suryadi, “Penerapan Hak Asasi Manusia sebagai Pembentuk Karakter dalam Pembelajaran Bahasa Indonesia pada Sekolah Menengah Atas di Kota Yogyakarta” , Jurnal Penelitian, Vol. 10, hlm. 14. ISSN 2356-4164 Cetak Vol. 5 No. 2, Agustus 2019 ISSN 2407-4276 Online Jurnal Komunikasi Hukum JKH Universitas Pendidikan Ganesha pelaksanaan penegakan hak asasi manusia, diantaranya yaitu Putusan No 011-017/PUU-VIII/2003 tentang pengujian Undang-Undang No 12/2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Putusan No 6-13-20/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Putusan No 55/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Putusan No 27/PUU-IX/2011 tentang pengujian Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang hak asasi manusia berat yang terjadi di Indonesia kebanyakan dilakukan oleh rezim pemerintahan diantara lain yaitu, pembunuhan masal yang dilakukan oleh G-30SPKI pada tahun 1965-1966, pelanggaran hak asasi di Aceh dan Papua, penculikan dan pembunuhan misterius yang dikenal dengan Petrus, kasus Tanjung Priok, kasus Warsidi di Lampung, kasus penculikan aktivis demokratis, dan pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur setelah adanya jajak Pendapat. Upaya yang dilakukan oleh negara Indonesia dalam penegakan hak asasi manusia dapat ditempuh melalui penyempurnaan produk-produk hukum dan perundang-undangan tentang hak asasi manusia, melakukan inventarisasi, mengevaluasi dan mengkaji semua produk hukum, KUHAP, KUHP yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia, Saldi Isra, “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Hak Asasi Manusia di Indonesia”, Jurnal konstitusi, Vol. 11, No. 3, September 2014, hlm. 421. mengembangkan kapasitas kelembagaan pada instansi-instansi peradilan dan instansi lainnya yang berhubungan dengan peradilan dan penegakan hak asasi manusia, sosialisasi tentang pentingnya hak asasi manusia kepada masyarakat, dan kerjasama perlindungan hukum dengan segala aspek dan lapisan masyarakat. C. Penegakan dan Perlindungan HAM Sebagai Perwujudan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Pancasila adalah landasan dari negara Indonesia yang menjadi dasar dari cita-cita bangsa Indonesia untuk meraih tujuan negara. Nilai-nilai dalam sila-sila pancasila lahir dan tumbuh dalam kepribadian bangsa Indonesia yang merupakan perwujudan dari adanya budaya dan tradisi masyarakat Indonesia. Pancasila dalam setiap silanya mengandung nilai-nilai luhur yang patut dijunjung tinggi oleh bangsa dan masyarkat Indonesia. Sila yang pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai arti keyakinan dan pengakuan yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini mempunyai arti memberikan kebebasan kepada pemeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, tidak adanya unsur paksaan, dan antar penganut agama harus saling menghormati dan sila ini dimensi spiritualitas keberagaman lebih terasa promising and challengin dan tidak hanya terfokus pada dimensi formalitas lahiriyah kelembagaan agama saja. Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti tentang kesadaran M. Amin Abdullah, “Etika dan Dialog Antara Agama Perspektif Islam”, Jurnal Ulumul Qur’an, Vol. IV, No. 4, 1993, hlm. 21. ISSN 2356-4164 Cetak Vol. 5 No. 2, Agustus 2019 ISSN 2407-4276 Online Jurnal Komunikasi Hukum JKH Universitas Pendidikan Ganesha dan sikap serta perilaku yang sesuai dengan nilai moral dalam hidup bersama berdasarkan atas tuntutan mutlak dari hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Perwujudan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab adalah pengakuan hak asasi manusia, yang mana manusia harus diakui dan diperlakukan sebagaimana manusia seutuhnya sesuai dengan harkat dan martbatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Nilai persatuan Indonesia mengandung arti usaha untuk mempersatukan bangsa dalam berkedaulatan rakyat untuk membina Nasionalisme dalam negara. Nilai ini merupakan suatu proses dimana untuk menuju terwujudnya Nasionalisme, dengan modal dasar nilai persatuan, semua warga negara Indonesia baik yang asli maupun keturunan asing dan dari macam-macam suku bangsa dapat menjalin adanya kerjasama yang erat dalam wujud gotongroyong dan kebersamaan. Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan mengandung arti suatu pemerintahan rakyat dengan melalui badan-badan tertentu dalam menetapkan sesuatu peraturan ditempuh dengan adanya jalan musyawarah untuk mufakat atas dasar kebenaran dari Tuhan dan putusan akal harus sesuai dengan rasa kemanusiaan yang memperhatikan serta mempertimbangkan kehendak rakyat untuk mencapai kesejahteraan. Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, makna yang terkandung dalam sila ini adalah suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahirlah batiniah sehingga setiap warga negara mendapat segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan essensi adil dan beradab. Hak asasi manusia merupakan perwujudan dari sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Hak asasi sangat di hormati dan dijunjung tinggi oleh nilai-nilai pancasila khususnya nilai sila ke dua, yang mana rasa sikap toleransi dan saling menghormati merupakan kebiasaan bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan bangsa asasi manusia sebagai perwujudan sila yang kedua menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukannya yang sama. Setiap manusia mempunyai kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan undang-undang. Hak asasi manusia sebagai perwujudan sila yang kedua menempatkan manusia pada mana ia harus mendapatkan kedudukan yang sama terutama di bidang hukum, karena negara Indonesia merupakan negara hukum. Seperti apa yang dijelaskan, sebagai negara hukum hak asasi manusia sangat dihargai dan erlu ditegakkan di dalam pelaksanaan kenegaraan. Penegakan hak asasi manusia apabila terealisasi akan mewujudkan nilai dari sila yang kedua. Apabila penegakan hak asasi manusia terealisasi maka kehidupan masyarakat Indonesia dapat dipastikan akan sejahtera dan tidak akan ada keresahan yang timbul karena adanya pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini selaras dengan apa yang telah di bahas dalam pasal 28 a-j, bahwa terdapat semua hak-hak dasar manusia sebagai manusia seutuhnya. Penegakan hak asasi manusia merupakan perwujudan dari sila kemanusiaan yang beradap yang memberikan kesamaan perlakuan dan harkat martabat kepada semua ISSN 2356-4164 Cetak Vol. 5 No. 2, Agustus 2019 ISSN 2407-4276 Online Jurnal Komunikasi Hukum JKH Universitas Pendidikan Ganesha masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, tanpa melihat apa jabatan, apa warna kulit, apa agamanya, dan masih banyak lagi. Penegakan hak asasi manusia dapat ditegakkan dengan diperkuatnya karakter rakyat sebagai faktor penting penegakan hak asasi manusia di Indonesia dengan nilai-nilai sila Pancasila. Apabila ditelaah lebih secara lebih dalam hak asasi manusia dapat tercermin dalam setiap nilai-nilai dari sila-sila pancasila. Mulai dari kebebasan memluk agama, hak untuk mendapatkan kehormatan dari manusia lainnya, hak untuk ikut mepersatukan bangsa, hak untuk kebebasan mengemukakan pendapat dan juga hak untuk mendapatkan keadilan tanpa terkecuali. Apabila penegakan hukum hak asasi manusia di Indonesia tidak ditegakkan kekacauan akan terjadi dimana-mana, dan juga tidak akan adanya peri kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Kesimpulan Kesejarahan penegakan hak asasi manusia telah di mulai sejak zaman dahulu. Penegakan atau perjuangan akan nilai kemanusiaan di dunia dimulai dari adanya di piagam Magna Charta pada 15 Juni tahun 1215 sampai dengan Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia Universal Declaration of Human Rights/UDHR. Perkembangan hak asasi manusia berkembang di seluruh dunia, begitupun juga di Asia. Perkembangan penegakan hak asasi manusia di Asia dipengaruhi oleh kuatnya adat istiadat dan agama yang ada di dalam masyarakatnya. Langkah-langkah yuridis yang ditempuh untuk memperjuangkan hak asasi manusia di Asia yaitu, pada tahun 1928 di New Delhi pernah diselenggarakan Seminar on Approaches to Human Rights in Asia yang diselengarakan oleh United Nation University-Tokyo, Unesco-Paris dan Centre for Human Rights Education and Research New Delhi, hingga dibentuknya badan HAM ASEAN. Penegakan hak asasi manusia yang dilakukakan di Indonesia mengalami kemajuan pada tanggal 06 Nomber 2000, di mana Dewan Perwakilan Rakyat DPR mengesahkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia HAM. Untuk menjalankan penegakan hak asasi manusia di Indonesia dibentuklah Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang perlindungan hak asasi manusia. penegakan dan pengadilan hak asasi manusia memerlukan dukungan dari semua komponen mulai dari kelengakapan perlindungan hingga partisipasi dari semua lapisan masyarakat. Hak asasi manusia merupakan perwujudan dari sila kedua pancasila yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hak asasi manusia haruslah didapatkan oleh semua masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Daftar Pustaka Buku Effendi, A. Masyhur, dkk. 2010. HAM dalam Dinamika/Dimensi Hukum, Politik, Ekonomi, dan Sosial, Ghalia Indonesia. Bogor Ghalia Indonesia. El Muhtaj, Majda. 2013. Dimensi-dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Depok PT RajaGrafindo Persada. Johan Nasution, Bahder. 2017. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung CV. Mandar Maju. Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu PT Citra Aditya Bakti. ISSN 2356-4164 Cetak Vol. 5 No. 2, Agustus 2019 ISSN 2407-4276 Online Jurnal Komunikasi Hukum JKH Universitas Pendidikan Ganesha Sularto, RB. 2018. Pengadilan HAM AD HOCTelaah Kelembagaan dan Kebijakan Hukum. Jakarta Sinar Grafika. Suprayogi, dkk. 2018. Pendidikan UNNES PRESS. Artikel Jurnal Abbas, Jaffar. et al. 2018. “The Moderating Role of Gender Inequality and Age Among Emotional Intelligence, Homesickness and Development of Mood Swings in University Students”, Vol. 15, No. 5, hlm. 359. Abdullah, M. Amin. 1993. “Etika dan Dialog Antara Agama Perspektif Islam”, Jurnal Ulumul Qur’an, Vol. IV, No. 4, hlm. 21. Anis, Ibrahim. 2010. “Telaah Yuridis Perkembangan Hukum Positif tentang Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia. Lumajang, Jurnal Hukum Argumentum, Vol. 9, No. 2, hlm. 6. Bruce, John W., 2006. Land Law Reform Achieving Development Policy Objec_ves, The World Bank, Washington DC. Daalen, Edwar Van & Mabillard, Nicolas. 2018. “Human Rights in Translation Bolivia’s Law 548, Working Children’s Movements, and the Globals Child Labour Regime, The International Journal of Human Rights, Vol. 22, No. 9, hlm. 27. Isra, Saldi. 2014. “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Hak Asasi Manusia di Indonesia”, Jurnal konstitusi, Vol. 11, No. 2014, hlm. 421. Kamaruddin. 2013. “Dimensi sila “Ketuhanan yang Maha Esa” dalam Perspektif HAM Islam”, Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia, Vol. 3, No. 1, Kuijer, Martin. 2018. “The Challengin Relationship Between the European Convention on Human Rights and the EU Legal Order Consequences of a Deleyed Accession”, The International Journal of Human Rights, Vol. 22, No. 9, hlm. 3. Lisnawati, Go. 2014. “Pendidikan tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Dimensi Kejahatan Siber”, Jurnal Ilmu Hukum Pandecta, Vol. 9, No. 1, hlm. 5. Luthfan, Mukhamad Setiaji & Ibrahim, Aminullah. 2017. “Kajian Hak Asasi Manusia dalam Negara the Rule of Law Antara Hukum Progresif dan Hukum Positif”, Jurnal Lex Scientia Law Review, Vol. 1, No. 1, 2017, hlm. 76. Mulya Lubis, Todung. “Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No 11-17/PUU-I/2003 dari Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional”,Jurnal Konstitusi, vol 1 No. 12004, hlm. 19. Prince Zeid Ra’ad, Al Hussein. “Klatsky Endowed Lecture Presented by the High Commissioner for Human Rights”, Internationanl Law Case Western Reserve Journal. hlm. 242. Rahayu, Triwati, Suryadi. “Penerapan Hak Asasi Manusia sebagai Pembentuk Karakter dalam Pembelajaran Bahasa Indonesia pada Sekolah Menengah Atas di Kota Yogyakarta”, Jurnal Penelitian, Vol. 10, hlm. 14. United Nations, Human Rights. 2002. “A Compilation of International”, United Nations, vol 1 First Part and Second Part. Yuliarso, Kunto Kurniawan & Prajarto, Nunung. 2005. “Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia Menuju Democratic Governances”, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, hlm. 293. ISSN 2356-4164 Cetak Vol. 5 No. 2, Agustus 2019 ISSN 2407-4276 Online Jurnal Komunikasi Hukum JKH Universitas Pendidikan Ganesha Online diakses pada kamis 6 desember 2018, pukul 1528. Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. 1999. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Nomor 3886. Jakarta. Sekretariat Negara. Republik Indonesia. 2000. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI 2000 Nomor 208. Jakarta. Sekretariat Negara. Republik Indonesia. 2003. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara RI Nomor 4279. ... Sistem Maramba-Ata merupakan kasta/stratifikasi sosial yang berlaku di Sumba Timur dalam relasi sosial budaya seperti raja harus ditaati perintahnya oleh para hamba yang dikuasainya Arifin & Lestari, 2019. Kedudukan manusia dalam hukum dan budaya sangat erat hubungannya dengan Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh manusia. ...Elsy Sonastry Rambu AmmaDavid Y. MeynersHernimus Ratu UdjuHasil Penelitian ini menunjukan bahsa sistem Maramba/Ata Raja/Budak di Kampung Raja Prailiu sudah ada sejak zaman dahulu hingga saat ini, karna adanya sistem Maramba/Ata Raja/Budak sehingga adanya kontraversi dengan Hak Asasi Manusia HAM yang diatur dalam Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sistem Maramba/Ata Raja/Budak yang memiliki aturan dan mekanisme adat tersendiri sehingga belum adanya pembebasan Hak Asasi Manusia yang utuh dalam hal ini belum adanya kemerdekaan pikiran, hati nurani dan beragama. Keberadaan kasta ini masih sangat kental sehingga membuat pemerintah masih sangat sulit untuk merespon masyarakat adat dan membuat pemerintah masih kesulitan untuk melakukan penyuluhan kemasyarakat setempat.... Hak asasi ini juga menjadi salah satu hal yang sangat dilindungi dan ditetapkan dalam Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human Rights oleh PBB Said, 2018;Suryamizon, 2017. Meskipun gaung dan gerakan perlindungan Hak Asasi Manusia gencar dilakukan di seluruh dunia, namun hal tersebut tidak lantas serta merta melenyapkan praktek-praktek penindasan dan penjajahan yang ada di muka bumi Arifin & Lestari, 2019;Aswandi & Roisah, 2019. Masih banyak praktek-praktek yang melanggar hak asasi manusia yang terjadi di negara-negara manapun di dunia, baik negara kecil maupun negara maju Begem et al., 2019;Dewantara et al., 2021. ...Christiana Evy Tri WidyaheningUlupi SitoresmiAutobiografi merupakan salah satu jenis karya sastra yang masuk pada ranah prosa yang juga menjadi salah satu media untuk merekam peristiwa seseorang pada masanya yang ditulis sendiri oleh orang tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menjelaskan nilai-nilai humanisme dalam otobiografi Frederick Douglass An American Slave karya Frederick Douglass. Bentuk penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Data dalam penelitian dianalisis secara cermat untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan tujuan penelitian. Prosedur pengumpulan data melalui teknik membaca dan mencatat. Masalah yang berkaitan dengan analisis nilai humanisme diperoleh dengan membaca otobiografi ini secara keseluruhan, cermat, menafsirkan unsur-unsur humanisme, dan mencatat kutipan langsung atau disebut juga verbatim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa nilai humanisme yang diperoleh seperti 1 fitrah manusia memiliki kehendak bebas untuk menentukan langkahnya sendiri, 2 hak asasi manusia, 3 keadilan tidak memihak siapapun, dan 4 potensi kemampuan yang dimiliki oleh manusia oleh setiap manusia di dunia. Nilai humanism yang terdapat pada potensi dalam Narrative of the Life of Frederick Douglass An American Slave adalah menggambarkan bagaimana seorang budak kulit hitam yang dianggap hina dan tidak berharga justru dengan kegigihannya yang luar biasa mampu untuk bangkit, terlepas dari belenggu perbudakan dan memperlihatkan kemampuannya sebagai seorang orator ulung yang berjuang demi kebebasan kaumnya.... The Preamble to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, although it does not explicitly mention human rights in words "that independence is the right of all nations...". 47 Returning to the discussion of corruption, they must still be treated equally before the law, and their rights should not be stripped away. Even if the law authorizes investigators to commit irregularities by wiretapping, this should be done with clear rules and a strong legal basis. ...Hady PoerwantoJoko SetiyonoSunardiThis study aims to analyze corruption as a violation of economic, social and cultural rights from a human rights perspective. The crime of corruption has been categorized as an extraordinary crime because corruption is not only detrimental to the state's finances but has also been a violation of the social and economic rights of the community. The research technique in this paper is a normative juridical type, and the research approach used is the statute approach. Based on this, it can be seen that there is a link between corruption and human rights violations, namely the basic social and economic rights of the community. The results of the study indicate that there is a relationship between corruption and human rights violations. Corruption is categorized as a violation of human rights if the consequences of corruption intersect with human rights that are harmed, so human rights violations caused by acts of corruption crimes should be taken into consideration by judges in their decisions because judges' considerations must be comprehensive in order to realize an ideal decision, namely a decision that reflects the values of justice, certainty, and legal expediency.... Hal ini sejalan dengan apa yang telah diupayakan secara historis mengenai dengan penegakan HAM. Hal tersebut mulai dari pembentukan Magna Charta, Petition of Rights, hingga dengan Universal Declaration of Human Rights Arifin & Lestari, 2019. ...Ananda Andika AnjasmaraTunggal Bayu LaksonoArka FeryasaJodi Junior PalandiAbstrak Keberadaan para pengungsi yang datang dari berbagai negara merupakan sebuah fenomena internasional yang mana kehadirannya tidak dapat dielakkan oleh negara – negara di dunia. Indonesia sebagai salah satu negara yang bukan merupakan negara peratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1951 tentang Pengungsi juga mengalami dampak kehadiran pengungsi di wilayah negara Indonesia. Penanganan pengungsi di Indonesia dilakukan dengan melakukan kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Organisasi Internasional seperti dengan United Nations High Commissioner for Refugees serta dengan International Organization for Migration. Penelitian ini dilakukan dengan menuliskan pembahasan mengenai tata cara penanganan pengungsi yang dilakukan pemerintah Indonesia yang ditinjau dari aspek peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia serta pembahasan mengenai bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan Organisasi Internasional United Nations High Commissioner for Refugees dan International Organization for Migration dalam hal penanganan pengungsi di Indonesia. Hasil penelitian ini dituangkan dalam bentuk kesimpulan yang mana berfokus pada pelaksanaan penanganan pengungsi di Indonesia yang telah dilakukan guna menegakkan nilai – nilai yang berkaitan dengan hak asasi ChandraSupot RattanapunThere are still many human rights violations in Indonesia, starting from the lightest to the most serious in the implementation of human rights, and there is no mechanism for handling these human rights. From this research using literature review which aims to learn from existing references to understand the meaning of human rights and apply the values of Pancasila which contain the values of civilized human principles because they are the enforcement of human rights in civic life so that students can appreciate it more. the rights of everyone by not violating human rights. This human right has the power of fundamental or fundamental power. Currently, there are violation cases that have occurred because many people still do not understand the violation cases so that it is easier for people to violate the rights of others. Protection and maintenance of human rights within a national institutional framework is established in an institution such as the Indonesian Child Protection Commission KPAI, the National Commission for Women Komnas Perempuan, the National Commission on Human Rights Komnas HAM, and the Truth and Reconciliation Commission KKR, was dissolved because the KKR might not be responsible and did not carry out its function properly. Currently, human rights law enforcement is carried out specifically through the judiciary, whose Human Rights Courts target serious human rights courts, and which have the authority to test the 1945 Constitution, namely the constitutional court. These rights are largely upheld by the Constitutional Court, and many unlawful decisions have been made. This decision has strategic value, so that it can protect the human rights of Man Aida Ahmad LUKMAN NugrahaPancasila is the state ideology and the basis of the unitary state of the Republic of Indonesia. Since its original declaration, Pancasila has undergone many historical changes. The purpose of this study is to analyze the transformation of Pancasila as a state from a historical perspective. This research uses descriptive-analytical method by collecting information from various primary and secondary sources. The results of the study show that Pancasila has undergone various historical changes. These changes can be recognized conceptually, in implementation and in interpretation. This study also shows that the transformation of Pancasila as the basis of the state continues to adapt to social, political, and economic changes in Indonesia. Binawan AndangBy examining the lacunae iuris, or legal “holes,” in the theoretical sense of Indonesian law on religious freedom, this article falls short of normative juridical research. In particular, the seven points linked to the law of religious freedom—the meaning of religion, the meaning of divinity, the meaning of freedom, its contents, its subject, its boundaries, and the role of the state—will be examined in more depth in this article. This research employs the legal approach method, contrasting ideas of Indonesian laws with international law, which is also acknowledged as a fundamental component of Indonesian law. When these seven points of the law of religious freedom are compared, it becomes clear that Indonesia’s law of religious freedom has some significant gaps, particularly in the areas where freedom is still restricted and where it relates to concepts of divinity and religion that are also severely constrained. The findings of this research may serve as the foundation for initiatives aimed at enhancing Indonesia’s freedom law and ensuring greater justice and certainty. Abstrak Artikel ini adalah sebuah penelitian yuridis normatif dengan mencermati lacunae iuris atau lubang’ hukum dalam arti teoretis dari hukum kebebasan agama di Indonesia. Tujuan artikel ini adalah melihat lacunae iuris itu secara lebih detail, terutama yang tampak dalam tujuh pokok terkait hukum kebebasan beragama itu, yaitu makna agama, makna ketuhanan, makna kebebasan, isinya, subjeknya, pembatasannya, dan peran negara. Metode penelitian ini adalah statute approach, dengan cara membandingkan isi notions hukum yang berlaku di Indonesia dengan hukum internasional yang juga diakui sebagai bagian integral hukum. Hasil perbandingan dari isi dari tujuh pokok hukum kebebasan beragama, lacunae iuris hukum kebebasan beragama di Indonesia tampak sangat jelas, terutama dalam isi kebebasan yang masih sempit, terkait dengan konsep tentang ketuhanan dan konsep tentang agama yang sangat terbatas. Hal ini bisa menjadi dasar untuk upaya perbaikan hukum kebebasan di Indonesia agar bisa memberi kepastian dan keadilan yang lebih RahmadaniIrene SvinarkyKonflik yang terjadi antar negara dapat mengakibatkan perang, sehingga dalam perang yang terjadi akan mengakibatkan korban jiwa dan kerugian material yang tidak hanya dirasakan oleh angkatan bersenjata tetapi juga menyerang warga sipil. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum normatif, hasil pembahasan menyebutkan bahwa secara internasional perlindungan HAM tertuang di dalam Declaration Human Rights DUHAM dan hukum humaniter internasional, kewenangan PBB sebagai organisasi induk dunia memiliki beberapa organ yang berpengaruh di dalamnya, dan PBB dalam menjalankan kewenangannya memiliki hanbatan karena dengan adanya pengecualian dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB yang memaksa negara non anggota untuk ikut serta dalam perdamain dunia dan penggunaan hak vekto yang hanya diberlakukan oleh beberapa negara Kunci Hak Asasi Manusia; Hukum Humaniter Internasional; Perserikatan Agung ArdiputraKetidakefektifan pembinaan hukum menjadi suatu permasalahan esensial dalam pembangunan hukum, sehingga perhatian khusus dari para aparatur hukum dalam mengembangkan inovasi hukum menjadi sangat diperlukan. Dalam UU No. 17 Tahun 2007, Pembangunan hukum dimaksudkan untuk mewujudkan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi. Sehingga, pola pembinaan hukum harus berorientasi pada terciptanya kesadaran dan budaya hukum untuk mendorong pemerataan kompetensi ilmu hukum di masyarakat dan mendukung pengembangan sistem hukum nasional. Untuk memperoleh data dan informasi, penelitian ini dilakukan dengan melalui studi kepustakaan dan lapangan. Perubahan angka kriminal dalam kehidupan masyarakat serta perubahan persentase jumlah tahanan/narapidana memberikan gambaran tingkat keefektivitasan pembinaan hukum yang selama ini telah dijalankan. Negara Indonesia sebagai negara hukum yang menghadapi berbagai tantangan dalam melakukan supremasi hukum membuat para aparatur hukum perlu menyusun langkah-langkah baru yang semakin mendukung dan menguatkan pelaksanaan program pembangunan hukum. Salah satunya melalui pembinaan hukum untuk melahirkan budaya hukum. Melihat pada aspek empirisnya, selama ini pembinaan hukum hanya berfokus pada kegiatan pelaksanaannya tanpa memperhatikan kualitas dan efektivitas outputnya. Sehingga, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat perlu mendukung program pembinaan hukum yang menumbuhkembangkan inovasi hukum dan langkah-langkah baru dalam mewujudkan pembinaan hukum yang berkualitas tinggi dan punya efektivitas tinggi terhadap persoalan kemasyarakatan, kebangsaan dan HemafitriaRohani RohaniThe purpose of this study is to describe and examine the implementation of human rights education in the PPKn IKIP PGRI Pontianak study program. The research method used is qualitative with a descriptive form. The participants in this study consisted of lecturers who teach Civics courses, lecturers of Human Rights Education courses, Head of Civics Study Program and students of Civics Study Program. The data collection techniques in this study were in the form of observation techniques, interview techniques and documentary study techniques. The data collection tools used in this research are observation guide, interview guide and documentation. The data analysis technique used in this study was carried out by collecting data, reducing data, presenting data and making conclusions. The results showed that the implementation of human rights education in the Civics Study program went well. This condition was seen from the mutual respect and respect between lecturers and students, and there was no discrimination between lecturers and students. The implementation of human rights education in lectures is carried out by lecturers through strengthening students with an understanding of how important it is to respect and respect other human rights. There are several strategies in learning human rights in order to achieve the objectives, namely preparing learning such as formulating learning objectives, knowing the characteristics of students, compiling learning materials, understanding learning situations and contexts, determining appropriate learning resources, determining time and choosing appropriate learning methods. There are two factors that can affect the implementation of human rights education, namely internal factors and external IsraThe presence of articles on human rights in 1945 affirmed that Indonesia respect of human rights. In order to provide protection and guarantee of human rights, the 1945 Constitution authorizes judicial review to the Constitutional Court. Some of the verdict of the Court could be used as evidence that the Court conducted to protect and promote human rights. Constitutional Court not only act as guardian of the constitution institutions, but also as the guardian of human rights. Through its judicial review authority, the Constitutional Court appeared as law enforcement agencies that oversee the passage of state power in order not to violate of human KuijerThe consequences of a prolonged non-accession of the European Union to the European Convention on Human Rights following Opinion 2/13 of the Court of Justice of the European Union may very well affect the longer-term effectiveness and viability of the Convention system. This contribution gives a succinct analysis of the institutional link between the Convention system and the EU legal order, and of the more recent interaction between the two systems, arguing that both were on what seemed to be a collision course until recently. The author stresses the continued need for an institutionalised arrangement between both regional courts working in the same geographic area interpreting similar human rights standards. © 2018, © 2018 The Authors. Published by Informa UK Limited, trading as Taylor & Francis Group. Go LisanawatiSalah satu macam kejahatan yang berkembang pesat dewasa ini adalah kejahatan yang dilakukan secara elektronik, atau yang dikenal sebagai kejahatan siber. Kejahatan ini beragam bentuknya. Kehadiran Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur mengenai perbuatan yang dilarang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik. Masalah kekerasan yang terjadi melalui online secara fakta menimbulkan permasalahan bagi perempuan. Masalah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dalam dimensi kejahatan siber harus didesiminasikan kepada setiap orang, terlebih khusus kepada perempuan. Untuk itu setiap orang, khususnya dalam hal ini adalah perempuan, perlu untuk mendapatkan pemahaman pengetahuan yang baik tentang dampak kejahatan siber, dan potensi munculnya perempuan sebagai korban dari kejahatan tersebut, misalnya cyberstalking dan cyberpornography. Melalui pendidikan tersebut, diharapkan perempuan mendapatkan hak-haknya secara maksimal, khususnya yang terkait dengan hak memperoleh pendidikan dan kebebasan mengemukakan pendapatnya. One of the recent crimes which rapidly increase is crime which done through electronic means as known as cybercrime, in various forms. Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transacation, as an exist law, prohibit criminal acts related with electronic information and transaction. In fact, violences through online medium is occuring problem for women. Therefor the prevention of the violence against women in cyber crime perspectives shall be disseminated to everybody, especially to women. Women shall aware with the impact of cyber crime and women as potential victims of cyber crime, such as cyberstalking and cyberpornography. Through education about the potential harm of cyber crime, it is wish that women can gain their rights maximized, especially in related with the rights of education and freedom of Luthfan SetiajiAminullah IbrahimPembentukan hukum tidak lepas dari putusan-putusan hakim judge made law yang terkait dengan penegakan hukum, sedangkan penegakan hukum pada hakikatnya adalah merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuantujuan hukum ide-ide hukum menjadi kenyataan. Tulisan ini mengkaji tentang aspek-aspek hak asasi manusia dalam negara hukum, antara hukum progresif dan hukum positif. Hukum Progresif adalah hukum pro keadilan dan pro rakyat , artinya dalam berhukum para pelaku hukum dituntut mengedepankan kejujuran, empati, kepedulian kepada rakyat dan ketulusan dalam penegakan SuprayogiSuprayogi, dkk. 2018. Pendidikan UNNES PRESS. Rights, Vol. 22, No. 9, hlm. yang Maha Esa" dalam Perspektif HAM IslamKamaruddinKamaruddin. 2013. "Dimensi sila "Ketuhanan yang Maha Esa" dalam Perspektif HAM Islam", Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia, Vol. 3, No. 1, Mahkamah Konstitusi Perkara No 11-17/PUU-I/2003 dari Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia InternasionalMulya LubisMulya Lubis, Todung. "Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No 11-17/PUU-I/2003 dari Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional",Jurnal Konstitusi, vol 1 No. 12004, hlm. Endowed Lecture Presented by the High Commissioner for Human RightsPrince Zeid Ra'adAl HusseinPrince Zeid Ra'ad, Al Hussein. "Klatsky Endowed Lecture Presented by the High Commissioner for Human Rights", Internationanl Law Case Western Reserve Journal. hlm. Hak Asasi Manusia sebagai Pembentuk Karakter dalam Pembelajaran Bahasa Indonesia pada Sekolah Menengah Atas di Kota YogyakartaTriwati RahayuSuryadiRahayu, Triwati, Suryadi. "Penerapan Hak Asasi Manusia sebagai Pembentuk Karakter dalam Pembelajaran Bahasa Indonesia pada Sekolah Menengah Atas di Kota Yogyakarta", Jurnal Penelitian, Vol. 10, hlm. 14. United Nations, Human Rights. 2002. "A Compilation of International", United Nations, vol 1 First Part and Second Part.Pendidikan UNNES PRESS. Convention on Human Rights and the EU Legal Order Consequences of a Deleyed AccessionR B SulartoSularto, RB. 2018. Pengadilan HAM AD HOCTelaah Kelembagaan dan Kebijakan Hukum. Jakarta Sinar Grafika. Suprayogi, dkk. 2018. Pendidikan UNNES PRESS. Convention on Human Rights and the EU Legal Order Consequences of a Deleyed Accession", The International Journal of Human Rights, Vol. 22, No. 9, hlm. 3.BambangHeri Supriyanto, Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Positif di Indonesia, Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, Vol. 2, No. 3, Maret 2014. Besar, Pelaksanaan Dan Penegakkan Hak Asasi Manusia Dan Demokrasi Di Indonesia, Jurnal Humaniora Vol. 2 No. 1, April 2011.Makalah ini membahas sejarah perkembangan HAM di Indonesia, perkembangan dari sebelum Indonesia merdeka sampai saat ini. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free SEJARAH PENEGAKAN HAM DI INDONESIA Mata kuliah Konstitusi dan HAM Nama dosen Dr. zulkarnain ridlwan , ., Nama anggota - Hilmy Ahmad Fauzan 1812011294 - Zulfikar Mahmud 1812011295 - Rizkina Anggraeni 1812011296 - Syahrul Arfah 1812011297 - Galuh fitriana 1812011298 - Aldi setiawan 1812011299 1 Fakultas HukumUniversitas LampungBandar Lampung2019/2020KATA PENGANTARPuji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat danhidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah tentang SEJARAHPENEGAKAN HAM DI INDONESIA ini dengan baik. Makalah ini menjelaskan secara jelas tentang HAM yang ada di Indonesia ini ,baik dari sejarah nya sebelum kemerdekaan hingga badan badan hukum tentangpenegakan HAM di Indonesia . Dalam penulisan makalah ini penulis tidak lepas dari bimbingan dosen pengampubapak Zulkarnain Ridlwan dan orang tua yang telah membantu dalam haldukungan dan pembiayaan, dan dari teman-teman prodi S1 hukum . Untuk itupenulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Maka dari itu, segalakritik dan saran yang bersifat membangun sangatlah penulis Lampung , september 2019 penulis 2 Daftar isiCover ...................................................................................................................IKata pengantar .....................................................................................................IIDaftar isi ..............................................................................................................IIIBAB 1 PENDAHULUAN ................................................................................... Latar belakang ........................................................................................... Rumusan masalah ...................................................................................... Tujuan ........................................................................................................2BAB 2 PEMBAHASAN .....................................................................................3 Pengertian HAM........................................................................................3 Periodisasi penegakan HAM ....................................................................5 orgaisasi pembela HAM dan sepak terjannya ..........................................8BAB 3 PENUTUP ...............................................................................................13 Kesimpulan ...............................................................................................13 saran ..........................................................................................................14Daftar pustaka 153 BAB Latar BelakangHAM adalah hal yang dimiliki setiap manusia dan tidak bisa dilepas karenaitu adalah bagian dari dirinya . Banyak para pakar yang mengartikan HAM yanglebih spesifik seperti pendapat dari Mahfud MD ang mengatakan ,” HAM sebagaihak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan dan haktersebut dibawa manusia sejak lahir kemuka bumi sehingga tersebut bersifat menurut pakar yang lain seperti C. De . Rover yang mengatakan “HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhaktersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidakpernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi danhukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasaratau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yangmaha esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi olehnegara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifatuniversal dan abadi. Ciri ciri dari HAM sendiri ada beberapa poin , seperti a Tidak dapatdicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.bTidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak,apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.cHakiki,artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah adasejak lahir.dUniversal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orangtanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaanadalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar. HAM sendiri diIndonesia melemah saat Indonesia pada masa penjajahan , karena Indonesiadijajah dalam waktu yang panjang , HAM pun kurang ditegakan . namun1 Ade arif rmansyah dkk . hukum tata negara . hlm 157 1 munculnya organisasi berbau HAM muncul dan sedikit demi sedikit berkembangdan mulai bermunculan . dimulai dari organisasi boedi utomo pada tahun 1908yang bergerak pada bidang pendidikan dan sosial budaya ini merupakan awaltombak dari penegakan HAM di Indonesia . dan setelah budi utomo didirikanmuncul organisasi organisasi yang bertujuan untuk mensejahterakan hak hak asasimanusia terutama di Indonesia . Rumusan Masalah1. Apa pengertian dari HAM itu sendiri ?2. Bagaimana periodisasi penegakan HAM di Indonesia ? 3. Apa saja organisasi pembela HAM dan bagaimana cara organisasi tersebutmembela HAM di Indonesia sebelum kemerdekaan ? Tujuan1. Agar mengetahui pengertian dari HAM .2. Agar mengetahui periodisasi penegakan HAM di Indonesia .3. Agar mengetahui organisasi pembela HAM dan cara dalam pembelaanHAM di Indonesia sebelum kemerdekaan .2 BAB Pengertian HAM Menurut Jimly Asshiddiqie, “Indonesia diidealkan dan dicita-citakan olehthe founding fathers sebagai suatu negara hukum Rechtsstaat/The Rule of Law”.HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang akan melekat dalam tiap dirimanusia sejak manusia tersebut dilahirkan. Hak ini juga akan berlaku seumurhidup dari manusia tersebut serta tidak bisa diganggu gugat oleh pengertian HAM lainnya menurut para ahli seperti Menurut John LockeHak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yangbersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidakdapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya Austin-RanneyHAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalamkonstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh muladi 3 HAM adalah hak yang melekat secara ilmiah pada diri manusia sejak manusialahir .dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagaimanusia utuh 2Di Indonesia sendiri HAM sudah dijaga dengan cara membuat undang-undang tentang HAM agar HAM terjaga di Indonesia . misalnya pada UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “ segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya “ , pasal 27 ayat 2 “ tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian “ , pasal 27 ayat 3 “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara “ . adapun undang undang lainnya yang membahas tentang HAM seperti UUD 1945 pasal 28 A-J , UUD 1945 pasal 29 , UUD 1945 pasal 30 1 , UUD 1945 pasal 31 , UUD 1945 pasal 32 1 dan masih banyak lagi . Sandaran moral berperan sebagai pedoman dan petunjuk bagi Negara Hukum Indonesia dalam bertindak. Adagium “quid leges sine moribus apa artinya hukum kalau tidak disertai moralitas” mewakili alasan mengapa sandaran moral hendak dikedepankan bagi hukum, apalagi jika hukum itu ingin senantiasa hidup dalam perubahan sosial. 3Ini membuktikan bahwa Indonesia sudah membuktikan dalam penegakan HAMdi Indonesia . Salah satu contoh kasus pelanggaran HAM misalnya -Peristiwa Pembunuhan MunirDelapan tahun silam, tepatnya pada 2004, Indonesia dikejutkan olehmeninggalnya seorang aktivis HAM, Munir Saib Thalib. Munir adalah salah satuseorang pembela hukum di Indonesia . beliau membantu kaum kaum tertindas ,bergabung dengan organisasi organisasi seperti divisi legal komite solidaritas dll ,2 Ibid , hlm 1563 Zulkarnain Ridlwan,”SANDARAN MORAL NEGARA HUKUM INDONESIA DI ERA DISRUPSI TEKNOLOGI”, Pidato Ilmiah,2019,Hlm membantu dalam penyusunan RUU. Kematianya menimbulkan kegaduhanpolitik yang menyeret Badan Intelijen Negara BIN dan instituti militer negeriini. Munir meninggal ketika melakukan perjalanan menuju Tanjung PriokAbdul Qadir Djaelani adalah salah seorang ulama yang dituduh oleh aparatkeamanan sebagai salah seorang dalang peristiwa Tanjung Priok. Karenapengumuman undangan pengajian rebaja islammuslim, ia ditangkap dandimasukkan ke dalam penjara. Sebagai seorang ulama dan tokoh masyarakatTanjung Priok, sedikit banyak ia mengetahui kronologi peristiwa Tanjung Priok.8 september 1984 2 orang babinsa menyiram pengumuman tersebut dengan airgot, dan terjadilah adu bulut antara jamas mushala tersebut tengan kedua babinsatersebut arena merasa mushalanya di kotori 11 september 1984 Amir Biki sangpimpinan posko 66 memimta pembebasan ke 4 orang jamaah yang ditangkapkarena menurut Amir 4 orang ini tidal bersalah 12 September 1984 kerusuhan dikoramil terjadi, kronologinya Amir Biki dan jamaah lain mendatangi koramil dankoramil tersebut telah di jaga oleh pasukan ABRI yang berpakaian perang, oknumoknum ABRI menembakkan peluru tajam kearah gerombolan jamaah Periodisasi Penegakan HAM di Indonesia - 1908 – 1945 Periode sebelum kemerdekaan ditandai dengan kemunculan berbagai organisasipergerakan nasional seperti budi utomo 1908 , indische partij 1912, sarekatislam 1911 dll . Lahirnya berbagai organisasi tersebut tidak lepas dari sejarahpelanggaran HAM yang dilakukan oleh penjajah. Bermulai dari Boedi Oetomomewakali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakankesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi yangditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat dariperrjuangan Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan berserikat dan5 mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan mulai bermunculan organisasi organsisasi lainnya yang tidak hanya dibidangpendidikan saja namun seperti ekonomi , social budaya , politik dll yangsemuanya menjurus pada penegaka HAM . - 1945 – 1950 Setelah pergulatan dengan penjajah yang mengambil hak-hak kita, akhirnya kitadapat menikmati nama dan identitas satu bangsa dan dapat memperjuangkannyabersama. Pada periode ini pemikiran HAM berkutat dengan masalahkemerdekaan, dimana kemerdekaan berbicara dan mengemukakan pendapat danjuga membentuk partai politik telah mendapatkan legitimasi yang sah dari UUD1945. Kita menjadi penentu hak bangsa kita ini 1950 – 1959 Periode yang membanggakan dan terjadi kebebasan terjadi pada masa antaratahun 1950-1959 . Periode ini dianggap sebagai saat-saat pasang kemajuan atasHAM kita ini, ditandai dengan -semakin banyaknya tumbuh partai politik dengan beragam ideologinyamasing-masing-kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi betul-betul menikmatikebebasannya-Pemilihan Umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalamsuasana kebebasan, fair dan demokratis-Parlemen atau Dewan perwakilan rakyat sebagai representasi darikedaulatan rakyat menunjukan kinerja dan kelasnya sebagai wakilwakilrakyat dengan melakukan kontrol atau pengawasan-Wacana dan pemikiran tentang HAM memperoleh iklim yang - 1959-1966Setelah dekrit presiden yang dikeluarkan oleh soekarno pada 5 juli 1959,gagasan atau konsepsi Presiden Soekarno mengenai demokrasi terpimpin dilihatdari sistem politik yang berlaku yang berada di bawah kontrol/kendali Presiden .dengan kata lain , tidak ada kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkanpikiran dengan tulisan . Dan pada masa inilah HAM dikekang . -1966 – 1998The second situation is the period after the outbreak of the G30S/PKI, thecommunist party of Indonesia, when the Paruk people who do not know anythingabout the outside world should be punished without trial by the State through thebutts and bayonets of the army. Srinthil and Paruk figures finally thrown in jail,although they really do not understand what mistakes they have made. Thesoldiers who arrested them were just executing orders, because in the instructionsthey held, their names were clearly listed. Against this incident, they are behavingequally that the courage of the times does lead them to the event, as the sign theyhave caught before, the steepness of4the kejadian G30S/PKI membuat indonesia berada padamasa darurat , karena ini berdapak pada HAM di Indonesia .HAM pada saat ituseperti tidak dilindungi karena pemikiran bahwa HAM berasal dari barat . seringkali diadakan kajian-kajian dan seminar-seminar mengenai HAM. Tetapi setelahselang beberapa waktu sikap pemerintah berubah dan menjadi defensive sertarepresif. Dan saat-saat itulah terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM, dan dosa-dosa itu tidak lah dapat di adili sampai sekarang. Pada awal 1990-an kemudiandibentuklah Komnas HAM, Selama 32 Tahun kekuasaan , telah disahkan 2instrumen internasional HAM , yakni konvensi. penghapusan segala bentuk4 Khristianto and Widya Nirmawalati,” How Banyumas people describe’ G30S/PKI in the novelRonggeng Dhukuh Paruk”,journal of Applied Studies in Language, Vol 2 Issue 1, 2018,Hlm 997 diskriminasi terhadap perempuan UU NO. 7 TAHUN 1984 , dan konvensi hakanak pada 1989 . 5 As Breuilly argues, nationalism in Indonesia was often used as a tool to conquerpolitical opponents 1993. In practice, nationalism is nothing but politics,insofaras it has been applied since the Sukarno era under the so-called oldorder,which practised a strain of nationalism more closely aligned withsocialismand communism. This political tool was then used by Soeharto tosuppressvarious social upheavals in the military, as it was considered the onlymeans of legitimizing the state’s monopoly of physical violence on behalf of theintegrity of the nation and the State. The intent was, in the name of nationalism,force different groups and movements to obey the law or otherwise be 1998 – sekarangJatuhnya rezim pemerintahan Orba memberikan dampak luar biasa, danmenjadikannya contoh agar tidak mengulangi hal itu lagi. Dan presiden BJHabibie dituntut untuk mengandemen UUD 1945 , penghapusan dwi fungsi ABRI, penegakan hukum dan HAM , otonomi daerah , kebebasan pers , semestinya . 7 politik hukum pada era BJ Habibiememeperlihatkan perkembangan penting dalam rangka penghormatan ,pemenuhan dan perlindungan HAM . dan pada era gus dur , megawati dan SBYmeneruskan politik hukum HAM yang telah diletaki oleh BJ Habibie . Organisasi Pembela HAM sebelum kemerdekaan -Budi utomo 5 Retno kusniati , “ sejarah perlindungan hak hak asasi manusia dalam kaitannya dengan konsepsi negara hukum “ , karya ilmiah , hlm 886 David Efendi and merdian alam, “Indonesia in the post-Soeharto era Identifying state ideological typology”, Regional journal of Southeast Asian Studies, Vol 3,issue1,2018,Hlm Winarto , paradigm baru pendidikan pancasila , Cet. 4 , hlm 41 8 Budi Utomo adalah sebuah organisasi pemuda yang didirikan dan para mahasiswa STOVIA yaitu Goenawan Mangoenkoesoemodan Soeraji pada tanggal 20 Mei 1908. Digagaskan oleh Dr. WahidinSudirohusodo. The national movement in Indonesia was initiated in 1908. “The national movement emerged at the start of the Boedi Oetomoorganization. This organization was founded by a group of STOVIA medicalstudents. A group of students studying at an institution. They were a group ofpeople coming from different regions with different backgrounds. Differences insocial background apparently did not dampen the good faith as students kept theideals to gather and realize the national dreams. Different background of theorganizational members eventually became the prove to the colonial governmentthat verily the Indonesian nation could actually unite, gather and convey theirnational aspirations through official forums. Through differences, it enables theIndonesian in strengthening the national unity Lay., 2006 169. Although havingconfronted with many arising problems, however, this organization could surviveand prove to all groups that Boedi Oetomo was one of the organizations whichprovided aspiration and helped to establish the people’s spirit of nationalism. Thegreat nation is a nation that are capable of defending themselves and proving tothe whole world on the greatness of the struggle to unite”8"Tujuan Boedi Oetomo adalah mengusahakan persatuan kaum bumiputrayang sedapat mungkin bersifat umum, sehingga akhirnya akan tercapaiterbentuknya suatu persatuan orang Jawa pada umumnya, dengan Boedi Oetomosebagai pelopor yang tugas utamanya adalah merancang cara-cara yang tepatuntuk mencapai terwujudnya suatu pendidikan yang serasi bagi negara dan rakyatHindia Belanda," tulis Soewarno. Karena budi utomo berfokus pada bidangpendidikan , dengan munculnya budi utomo diharapkan munculnya para paracendikiawan , dan tak lama munculnya budi utomo muncul organisasi lainnyayang membahas tentang HAM . -Sarekat islam 8 Winahyu Adha Yuniyati,Leo Agung S and Warto,” Boedi Oetomo the Multi Ethnic and Pioneering Organization to the Spirit of Nationalism”, International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding,Vol 53,2018, Hlm 499 Pada dasarnya sarekat islam SI didirikan atas empat pokok pikiran yang menjaditujuan gerakannya. Pertama, memperbaiki nasib rakyat dalam bidang sosialekonomi. Kedua, mempersatukan pedagang batik agar dapat bersaing. Ketiga,hendak mempertinggi harkat dan martabat bangsa Indonesia yang pada saat itusering disebut bumi putera. Keempat, memperkembangkan serta memajukanIslam melalui Pendidikan . SI adalah lanjutan dari Sarekat dagang islam SDIyang kemudian berkembang menjadi SI dan mengfokuskan tidak hanya padasector ekonomi , namun dalam sector lainnya seperti politik dan pendidikan -Indische partij IP didirikan pada 25 desember 1912 oleh 3 tokoh yaitu douwes dekker9awalnya organisasi Indische Partij ini didirikan karena terjadinya diskriminasidan rasisme antar keturunan Belanda asli dan orang Eropa campuran yang lahirdari hasil perkawinan Belanda dengan orang Indonesia. Meskipun begitu,sebenarnya 3 serangkai ingin Indische Partij dapat memfasilitasi para pribumijuga. Sayangnya orang-orang pribumi saat itu masih sangat sensitif dengangolongan Eropa karena menjadi bangsa penjajah yang menyebabkan penderitaankeluarga mereka selama ratusan sebuah organisasi yang tujuannyabukan sekedar untuk merekatkan hubungan kekeluargaan, Indische Partij merasabutuh pengakuan tertulis dari pemerintah Hindia Belanda. Jika organisasi telahdisetujui secara legal oleh pemerintah, maka organisasi tersebut dapat beroperasidengan aman dan lancar karena keberadaannya telah dijamin oleh niat yang terang terangan para tokoh mengajukan ke pemerintah agardisahkannya indische partij , berulang ulang kali mereka megajukan tanpamenyerah namun tetap ditolak oleh pemerintah belanda. Mereka tetap mlakukanaksinya secara terang terangan demi kesejahteraan rakyat. Raden Mas SuwardiSuryaningrat menjadi tokoh pertama yang menyuarakan tindakan tidakberperikemanusiaan tersebut. Ia menulis di kolom De Express dengan judul Alsik een Nederlander was’ yang jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti9 M. habib mustopo . hermawan . agus suprijono , sejarah peminatan ilmu ilmu sosial 2 , Cet 1 , hlm 14810 Andaikan Aku Seorang Belanda.’ Tulisannya ini mengantarkan Ki HajarDewantara ke dalam jeruji besi karena dianggap menghina lagi, sahabat Ki Hajar, dr. Cipto Mangunkusmo langsung meneruskanpemikiran sahabatnya yang lebih dulu masuk sel tahanan. dr. Cipto menulisKracht of Vrees?’ dan dimuat di De Express tanggal 26 Juli 1913. Dia tidak lagimembicarakan topik yang sama persis dengan Ki Hajar. Namun, dr. Ciptomengungkit tentang rasa ketakutan, kekhawatiran serta kekuatan yang terusmemojokkan pemerintah Belanda. Akibatnya, ia menyusul Ki Hajar menikmatidinginnya dinding di antara 3 serangkai yang tidak dimasukkan penjara hanya DouwesDekker saja, ia mencoba meluapkan perasaan dan pemikirannya dengan caramenulis. Lagi-lagi tulisan ini dimuat di De Express tanggal 5 Agustus diberi judul Onze Helden Tjipto Mangoenkoesoemo en SoewardiSoerjaningrat yang artinya Pahlawan Kita Cipto Mangunkusumo dan pahlawan tulisan tersebut mau tidak mau langsung dijebloskan ke dalam penjarasemua. Tetapi pemerintah Belanda berpendapat, jika mereka dijadikan satu didalam tahanan, maka mereka akan tetap bersatu dan menyebarkan pengaruhnyameskipun dari dalam jeruji besi. Akhirnya mereka menjalani pengasingan yangmasing-masing dibedakan tempatnya. -Perhimpunan Indonesia Bermulai dari dibentuknya indische vereniging yang bergerak di sektorpendidikan kemudian berubah menjadi perhimpunan Indonesia PI Dan mulaibergerak pada sektor politik yang terinspirasi dari banyaknya negara negara diasia afrika yang berani merdeka . walaupun keberadaan PI tidak di Indonesianamun mereka turut serta dala perjuangan kemerdekaan dengan cara menulisartikel yang lalu menunjukan identitas mereka sebagai PI yang bertujuan -Indoensia menetukan nasib tanpa campur tangan pihak lain-Indonesia akan bersatu untuk mecapai kemardekaan dari penjajah belanda11 -Indonesia akan belajar mandiri untuk dapat mencapai persatuan yangdigunakan sebagai alat melawan kolonialisme belanda -Pendidikan nasional Indonesia Soekarno menyebut PNI sebagai “partai” namun berdasarkan keteranganSoenario, PNI pertama kali berdiri dengan nama “Perserikatan NasionalIndonesia” dan baru diubah menjadi partai pada kongres pertamanya setahunkemudian . Sukarno, salah satu pendiri PNI, melalui tulisannya “Nasionalisme,Islamisme dan Marxisme”, menganjurkan persatuan di kalangan kelompok politikdi Hindia Belanda. Sejak berdiri, PNI menyelenggarakan kongres dua pertama diselenggarakan di Surabaya pada 28-30 Mei 1928 dan kongreskedua di Jakarta, 18-20 Mei 1929. Dalam kongres pertama, Sukarnomengemukakan asas nasionalisme PNI ke hadapan ribuan pengikutnya, sekaliguspertemuan resmi pertama antara pemimpin partai dan konstituennya. Bahkan agenDinas Pengawasan Politik pemerintah pun turut menyusup ke dalamnya. Kongreskedua di Jakarta sedikit berbeda dari kongres pertama karena pada saat itulah laguIndonesia Raya dinyanyikan sekaligus menjadi lagu wajib resmi partai. Pesertasidang pun datang dari berbagai daerah di Indonesia, kecuali cabang Ulusiau,“karena ketuanya G. Dauhan dilarang datang ke kongres PNI oleh Residen diManado,” kata Iskaq. Materi pembicaraan di dalam kongres tak banyak jauhberbeda dari kongres pertama. Tetap kritis terhadap pemerintah kolonial. As the nation leader, Bung Karno and Pak Harto possessed different perspective, particularly on how to progress his nation. While Bung Karno was more outwardlooking, improving social and political environment first in order to improve the quality of life of every person; Pak Harto, on the other hand, was more inward-looking, starting from improving the quality of individual in order toachieve his life ends in order to realize people life in Dwi Tiyanto and Totok Sarsito,” Between Dr. Ir. H. Sukarno and the Great Army General Suharto”, Southeast Asian Journal of Social and Political Issues, Vol. 1, No. 2, 2012, Hlm BAB Kesimpulan Menurut John Locke hak asasi adalah hak yang diberikan langsung olehTuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusiamenurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya kata lain HAM adalah sesuatu hal yang harus dilindungi demikesejahteraan bersama . 13 Namun banyak sekali rintangan dalam penegakan dan pembelaan HAM diIndonesia , baik pada jaman sebelum kemerdekaan maupun setelah kemerdekaan .masing masing memiliki problematika nya sendiri . Dimulai dari dibentuknyabudi utomo yang bergerak dalam bidang pendidikan dengan tujuan menciptakangolongan golongan muda yang berkualitas , kemudian mulai bermunculanorganisasi organisasi baik dari dalam mauapun luar yang sifatnya membela HAMdi Indonesia . HAM pun mulai terjaga semakin berkembangnya waktu , dansetelah merdeka , HAM mulai terjaga dan mulai berkembang . undang undangyang mengatur HAM pun bermunculan demi kesejahteraan rakyat misalya pada UU Nomor 5 Tahun 1998 yang berisi tentang ratifikasi terhadap aturananti kekejaman, penyiksaan, perlakuan, atau penghukuman yang kejam,tidak berperikemanusiaan, dan merendahkan martabat.UU Nomor 9 TAhun 1998 yang berisi tentang kebebasan menyatakanpendapatUU Nomor 11 Tahun 1998 yang mengatur tentang hak dan kewajibanburuh di IndonesiaUU Nomor 8 Tahun 1999, berisikan tentang hak dan perlindungankonsumen.UU Nomor 19, 20, dan 21 Tahun 1999, berisi tentang perburuhan. Dalamhal ini UU mengatur tentang penghapusan ekrja paksa, upah minimumpekerja, dan diskriminsai dalam pekerjaan.UU Nomor 26 Tahun 1999, berisikan tentang pencabutan hukum subsversiyang dianggap membatasi hak berpendapat.UU Nomor 39 Tahun 1999 , berisikan tentang HAM.UU Nomor 40 Tahun 1999, berisikan tentang pers, hak dan UU Nomor 26 TAhun 2006, berisikan tentang pengadilan terhadappelanggar Saran Saran penulis bagi pembaca adalah , pemerintah sudah membuat aturan demiwarganya , merekontruksi UU , membuat aturan baru sesuai perkembangan jaman, menciptakan lembaga lembaga pelindungan HAM , pengadilan HAM , demi kesejahteraan rakyatnya . yang kita harus lakukan adalah meneruskandan mengembangkan pemikiran tersebut demi orang-orang banyak di masadepannya namun dimulai dari diri sendiri yaitu dimulai dari menghargai hak-haksetiap manusia tanpa memandang ras , suku , agama , menghormati pandanganorang lain tidak mengikuti ego pribadi dan mulai melihat orang lain . atau dengankata lain melihat dari sudut terkecil baik pribadi maupun orang lain . karena jikaSDM di Indonsia berkualitas , maka Indonesia pun akan berkualitas .DAFTAR PUSTAKA-Efendi David dkk. 2018 ,Indonesia in the post-Soeharto era Identifying state ideological typology, Regional. journal of Southeast Asian Studies, 31 . 9 oktober 2017 . 13 undang undang yang mengatur tentanHAM di Iindonesia , undang-undang-yang-mengatur-tentang-ham -Ipospedia . 17 juli 2017 . sejarah-ham-di-indonesia/, sejarah HAM di Indonesia secara singkat dan jelas -Ismail , Mansur . desember 2013 publication/309960068_KONTRIBUSI_SAREKAT ISLAM DALAMMEMBENTUK_MASYARAKAT_MADANI MELALUI , fauzan . 2015 . IMPLEMENTASI DEMOKRASI DAN HAKASASI MANUSIA DI INDONESIA . Jurnal inovatif . volume VIII no 1 -Khristianto Banyumas people describe’ G30S/PKI in thenovel Ronggeng Dhukuh Paruk. journal of Applied Studies in Language,21, 2018 99-Kusniati , retno . SEJARAH PERLINDUNGAN HAK HAK ASASIMANUSIA DALAM KAITANNYA DENGAN KONSEPSI NEGARAHUKUM . -Minyukie . sejarah hak asasi manusia di Indonesia . -Mustopo , m habib , hermawan , suptijono , agus . 2013 . SejarahPeminatan Ilmu Ilmu Sosial 2 -Neta , yulia . 2013 . Partisipasi Masyarakat Terhadap Penegakan HakAsasi Manusia Di Negara Demokrasi Indonesia . monograf volume 1 . -Ria , evia . malang . dinamika pelaksaaan HAM pada jaman penjajahansampai sekarang. 33005572/ DinamikaPelaksanaan HAM Pada Masa Penjajahan Sampai -Ridlwan SANDARAN MORAL NEGARA HUKUMINDONESIA DI ERA DISRUPSI TEKNOLOGI. Pidato Ilmiah-Rudi , firmansyah . ade arif dkk , 2019 , Huku Tata Negara , Dwi dkk. 2012, Between Dr. Ir. H. Sukarno and the Great Army General Suharto. Southeast Asian Journal of Social and Political Issues, 12 -Winarno , 2018 , Paradigma Baru Pendidikan Pancasila , Solo-Yuniyati Adha Winahyu dkk. 2018, Boedi Oetomo the Multi Ethnic and Pioneering Organization to the Spirit of Nationalism. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 53 . 28 juli 2018 . com/pengertian-hak-asasi-manusia/ , pengertian HAM menurut para ahli & secara umum17 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication. . 435 74 194 366 70 215 82 23